Polisi Amankan Dua Pengedar Ganja di Ternate

TERNATE, BRN – Tim Unit II
Satuan Narokoba Polres Ternate menangkap dua pemuda berinisial MRH alias Andre, 24 tahun dan
FD alias Abo, 20 tahun. Kedua terduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini
ditangkap di Kelurahan Kasturian, Ternate Utara pada Sabtu 16 Oktober kemarin.
Penangkapan berawal dari informasi
masyarakat itu polisi menemukan 55,2 gram ganja yang terdiri dan 31 bukngkus plastik
klip kecil dang tiga bungkus plastik klip sedang. Barang bukti lain dalam operasi
ini berupa satu unit iPhone 7 plus.
“Polisi awalnya menerima informasi dari
masyarakat yang merasa resah akibat praktik jual beli narkoba yang dilakukan
tersangka. Pada Sabtu 16 Oktober 2021, sekira pukul 15.20 WIT, anggota Operasional
Unit II Sat Narkoba Polres Ternate langsung melakukan pengintaian di sekitar
lokasi (depan salah satu sekolah dasar di Kelurahan Kasturian). Dalam pengintian, dua orang yang mengendarai
sepeda motor gerak-geriknya mencurigakan, dan saat itu juga polisi langsung menghentikan
sepeda motor yang dikendarai dua pemuda ini. Setelah di geledah, anggota
mendapati barang yang diduga narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kantong
plastik warna hitam,” kata Kepala Satuan
Narkoba Polres Ternate , Iptu. Joni Adriyanto, Senin 18 Oktober.
Kedua pelaku, lanjut Joni, langsung
digiring ke Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine Andre dinyatakan positif, sementara Abo negatif.
“Kedua terduga ini diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara
maksimal 20 tahun,” sebutnya. (jy/red)