Brindonews.com
Beranda Headline Pencairan Anggaran Haornas Atas Permintaan SPP dari M. Tauhid Soleman

Pencairan Anggaran Haornas Atas Permintaan SPP dari M. Tauhid Soleman

Ketua Panitia Haornas M. Tauhid Soleman saat duduk di kursi pesakitan. Wali Kota Ternate ini diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran Haornas tahun 2018.

TERNATE, BRN – Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Haornas, Sukarjan A. Hirto membantah keterangan M. Tauhid Soleman dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 16 Maret.

Menurut Sukarjan, pencairan anggaran kegiatan Haornas dilakukan setelah saksi M. Tauhid Soleman memintanya membuat Surat Perintah Pembayaran.






“Dia (M. Tauhid Soleman) tahu, karena tanggal 9 September itu saya sampaikan kendala, dari situlah langsung cair. Karena di 10 September 2018, saya lapor terkait dengan pencairannya,” jelas Sukarjan saat hakim ketua Khadijah A. Rumalean menanyakan kepadanya mengenai keterangan saksi.





Sukarjan mengatakan, dirinya pernah menemui M. Tauhid Soleman selaku ketua panita dan menyampaikan kendala pencairan anggaran.

“Itu di 9 September 2018 sekira pukul 15.00 WIT,” katanya.

Penasehat hukum terdakwa Sukarjan A. Hirto, Agus Salim R. Tampilang menilai, ada hal yang meyimpangan dalam keterangan saksi M. Tauhid Soleman.





Menurutnya, keterangan saksi tersebut nantinya disikapi dalam kesimpulan. Menguraikan secara jelas mengenai perbuatan dan siapa-siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jadi bukan hanya dua terdakwa ini yang harus dijerat,” katanya.

Keterangan M. Tauhid Soleman yang menyebutkan tidak tahu soal pencairan anggaran, tambah Agus, tidak sesuai BAP. Padahal faktanya, pencairan dilakukan setelah ada permintaan SPP dari saksi.





“Klien kami pernah berkomunikasi dengan bersangkutan, kemudian bersangkutan mengatakan silahkan melakukan (membuat) Surat Perintah Pembayaran, bikin permintaan. Ini artinya, pencairan dana diketahui oleh saksi M. Tauhid Soleman, ini fakta persidangan. Walaupun sempat dibantah, tapi paling tidak memberikan gambaran bagi kita bahwa ada pihak lain lagi yang turut berkontribusi atas terlaksananya haronas,” terangnya.

Agus menyebutkan, Tauhid Soleman mengakui kalau RKA disetujui TPAD. Ini artinya, ploting anggaran APBD untuk kegiatan Haornas sudah mendapat persetujuan dari tim anggaran dalam hal ini TPAD.

“JPU juga harus cari tahu agar membuat terang perkara ini. JPU juga harus masuk (mendalami keterangan saksi), jangan cuma pada klien kami saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Kalau bisa, melalui fakta sidang tadi, JPU harus mengembangkan lagi siapa-siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” sebutnya.





Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diatus jelas. Pasal 166 ayat (1) menyatakan bahwa RKA SKPD yang memuat program dan kegiaran baru dan DPPA SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKAD untuk dibahas lebih lanjut oleh TPAD.

Di ayat (2) dijelaskan bahwa pembahasan oleh TPAD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA dan DPPA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebijakan umum perubahan APBD serta PPA perubahan APBD. Ini artinya bahwa, seluruh anggaran yang dianggarkan pemerintah daerah diketuhui oleh ketua TPAD.

“Bagimana di persidangan tadi kesaksiannya tidak tahu. Jadi kami anggap jawaban atau kesaksian saksi dalam persidangan tadi ada hal yang menyimpang yang mungkin dapat dibuka (dikembangkan) lagi lebih luas. JPU juga harus harus membuat terang perkara ini. JPU juga harus masuk (mendalami keterangan saksi), jangan cuma pada klien kami saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Kalau bisa, melalui fakta sidang tadi, JPU harus mengembangkan lagi siapa-siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.





“Tapi apapun yang terjadi, beliau (M. Tauhid Soleman) hari ini dipanggil paksa. Dan beliau datang ke pengadilan dengan secara terpaksa, bukan dengan sekurela, beda loh. Ini menunjukan bahwa beliau bukan warga negara yang baik. Kalo berdasarkan paksaan itu bukan warga negara yang baik,” tambah Agus.

Sekada diketahui, M. Tauhid Soleman memberikan kesaksian dengan terdakwa Sukarjan A. Hirto dan Yulianti Chasslam. Mantan sekretaris daerah yang kini menjabat Wali Kota Ternate ini memasuki ruang sidang sekira pukul 09.30 WIT. Ia mengenakan batik lengan panjang dan didampingi istrinya, Marliza Marsaoly dan sejumlah pejabat.

Diantaranya, Kepala Bappelitbangda Rizal Marsaoly, Kapala BPKAD Abdullah Hi. M. Saleh, Kepala Kesbangpol Nuryadin M. Rahman, Kepala Disperindag Muchlis Djumadil, Kadis Perkim Muhammad Syafae, dan Kadis Pariwisata Rustam P. Mahli.





Kasatpol PP Fandi Mahmud Mahmud tak hadir. Wajah-wajah yang ikuti boyong yaitu Kaban PBD Ihsan Hamzah, Kabag Hukum Toto SUnarto, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Yamin Rusli, Asisten II Mohdar Din, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Agus Fian Jambak, Sekretaris Daerah Jusuf Sunya, dan Kabag Kesra Muhammad Ichsan. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan