Begini Penjelasan Wali Kota Ternate saat Jadi Saksi Kasus Haornas
TERNATE, BRN – M. Tauhid Soleman memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 16 Maret. Tauhid dihadirkan sebagai saksi.
Sidang dipimpin hakim ketua, Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan R. Moh. Yakob Widodo masing-masing hakim anggota.
Tauhid dalam keterangannya menuturkan, dirinya merupakan ketua panitia pelaksanaan kegiatan puncak Haornas pada September 2018 lalu.
“Perannya saya sebagai Ketua Panitia Haornas dan Sukarjan saat itu sebagai sekretaris,” katanya.
Tauhid juga menjabat sekretaris daerah dan ketua TAPD berdasarkan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 328 tahun 2016 tertanggal 30 Desember.
“TAPD itu menyiapkan, melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” jelasnya.
Penganggaran kegiatan Haornas disusun akhir 2017 dan dilaksanakan di tahun anggaran 2018. Anggaran ditetapkan sebesar Rp.1 miliar yang bersumber dari APBD.
“Kalau terkait dengan item-item tidak tahu. Perubahan anggaran dilakukan berikutnya Rp.2,8 miliar,” sambung Tauhid.
Tauhid menjelaskan, mekanisme penentuan besaran anggaran dari Rp.1 miliar menjadi Rp.2,8 miliar itu dilihat dari penyusuan anggaran oleh OPD. Dengan dasar ini kemudian OPD teknis disiapkan dalam penetapan yang disebut dengan plafon anggaran OPD.
“Itu ditetapkan OPD. Misalnya dalam hal ini OPD teknis Dinas Pemuda dan Olahraga sekian, dengan dasar sekian tersebut disusun perencanaan oleh OPD setempat. Kemudian pembahasan dilakukan oleh OPD dan TAPD di internal pemerintah. Setelah itu pembahasan bersama DPRD sampai selesai. OPD terkait itu dinas pemuda dan olahraga,” tambahnya.
Tauhid mengaku tidak mengetahui mengenai pencairan anggaran kegiatan. Ia juga membantah kalau mentandatangani dokumen pencairan. (red)