Penangguhan Penahanan Tersangka Pencurian di Polsek Obi Disorot

HALSEL, BRN — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Obi kembali menuai kritik.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai penangguhan penahanan terhadap tersangka sebagai langkah janggal yang berpotensi mengaburkan rasa keadilan, mengingat perkara tersebut telah bergulir sejak tahun 2023 tanpa kepastian hukum.
Mudafar menegaskan bahwa baik syarat subjektif maupun objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sehingga tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan.
Sorotan juga diarahkan pada alasan penangguhan yang dikaitkan dengan proses mediasi pembagian harta gono-gini. Mudafar menilai langkah tersebut keliru karena perkara pidana tidak dapat dicampuradukkan dengan urusan perdata yang berada di luar kewenangan kepolisian.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, mendatangi lokasi kejadian perkara yang berpotensi menghilangkan barang bukti, hingga sempat melarikan diri saat hendak diamankan, menjadi alasan kuat bahwa syarat subjektif penahanan telah terpenuhi.
Mudafar menilai penangguhan penahanan justru menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka dan mencederai profesionalitas penyidik.
Menurutnya, praktik seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di tingkat kepolisian sektor.
Selain mendesak agar tersangka kembali ditahan, Mudafar juga meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera berkoordinasi dengan penyidik Polsek Obi untuk mempercepat penyelesaian perkara hingga tahap P21.
Lanjutnya, korban berhak memperoleh kepastian hukum setelah menunggu keadilan selama bertahun-tahun. (Al/Red)





