Pemprov Malut Tunggak DBH Halmhera Timur Rp 36 Miliar
Ricky CH. Richfat. |
HALTIM, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga sekarang masih menunggak dana bagi hasil Kabupaten
Halmahera Timur sebesar Rp 36
miliar. Bahkan sepersen pun belum dibayar.
Sekertaris
Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky CH. Richfat mengatakan, jatah 30 persen
dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan tersebut terhitung sudah 4 triwulan.
“Kalau untuk
DBH dari Pemerintah provinsi yang diutangkan ke Pemda Halmahera Timur nominal yang
belum dibayarkan itu ada sekitar Rp 27 miliar. Besaran kegiatan 2022 itu yang
belum direkon,” kata Ricky, Rabu, 25 Januari.
Tunggakan
ini, lanjut Ricky, belum terhitung dengan tahun-tahun sebelumya yang tercatat
sebagai utang.
“Masih
ada tunggakan utang di tahun sebelumnya. Kalau hitung dengan tahun-tahun
sebelumnya total utang DBH yang harus dibayar itu Rp 36 miliar lebih,” ucapnya.
Penyebab
mengapa belum disetor ke Kabupaten Halmahera Timur, kata Ricky, belum ketahui
pasti. Ricky mengaku, Pemprov Maluku Utara sudah menunjukan itikad baik untuk melunasi,
hanya saja terkendala dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menahan DBH
Maluku Utara.
“Tong belum tahu masalahnya apa sehingga
belum dibayar. Kan yang dihitung
kondisinya pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi juga kan beritikad baik
untuk bayar, tapi dorang juga
terkendala karena selama inikan DBH provinsi belum dibayar juga. Mungkin itu
yang menjadi kendala dorang tara salurkan ke kabupaten kota. Intinya
itu saja,” jelasnya. (mal/red)