Brindonews.com






Beranda News Pemprov Malut Surati Kemenkeu soal Percepatan Pembayaran DBH

Pemprov Malut Surati Kemenkeu soal Percepatan Pembayaran DBH

Ahmad Purbaya.


SOFIFI, BRN
– Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyurat ke Kementeri Keuangan RI terkait keterlambatan penyaluran dana
bagi hasil.





Surat yang
ditandangani Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba tertanggal 2 Desember
2022 itu ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Dirjen Perbendaharaan.



Surat Nomor
: 900.1.14.3/3832/G perihal permohonan penyaluran dana tersebut gubernur
meminta agar tunggakan DBH sebesar Rp138 miliar lebih itu secepatnya
disalurkan.





“Suratnya
sudah kita sampaikan ke Kemenkeu RI. Berharap sisa pembayaran DBH segera
direalisasikan,” jelas Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Rabu 21
Desember.

Purbaya
mengatakan, permintaan pembayaran sisa DBH Provinsi Maluku Utara sudah
disampaikan ke Pemerintah Pusat. Sesuai surat dari Kementrian Keuangan
Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor : S137/PK/PK.2/2022, tertanggal 3
Oktober 2022 tentang Penyampaian Data Penyaluran Kurang Bayar Dan Penyelesaian
Lebih Bayar DBH, merujuk pada KMK Nomor : 29/KM.07/2022.

“Kita sudah
sampaikan data yang diminta, olehnya itu kami berharap kemenkeu segera
merealisasi surat gubernur yang telah kami sampaikan. Dana yang harus diterima
Pemprov Maluku Utara meliputi DBH SDA, Minerba dan Royalti sebesar Rp135 miliar
serta DBH SDA-Kehutanan-DR sebesar Rp3 miliar. Total DBH yang harus dibayar
Kemenkeu sebesar Rp138 miliar. Banyak tunggakan yang harus kita selesaikan di
daerah, makanya kita sangat butuhkan dana tersebut,” katanya. (red/adv)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan