Brindonews.com
Beranda Daerah Pemprov Malut dan Enam Provinsi Lain Resmi Teken Kerjasama Delta VI

Pemprov Malut dan Enam Provinsi Lain Resmi Teken Kerjasama Delta VI

Gubernur Maluku Utara Abdul Ganis Kasuba saat menandatangani nota kesepahaman di Gedung Bina Graha Istana Negara di Jakarta.


SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi
meneken kerjasama pengelolaan perikanan. Penandatangan kesepakatan bersama enam
pemerintah provinsi lainnya itu dilakukan di Gedung Bina Graha Istana Negara di
Jakarta, Senin 13 September kemarin.





Mereka diantaranya Gubernur Gorontalo
Rusli Habibi, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Maluku Irjen.
Pol. (purn) Murad Ismail, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Papua
barat Muhamad Lakotani.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti
Wahyu Trenggono menjelaskan, pengelolaan sumber daya perikanan lebih mengedepankan
ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tidak meninggalkan aspek
informal.

“Oleh karena itu, dalam pengelolaan WTP
akan menggunakan penangkapan terukur juga mendistribusi pemerataan,” kata Wahyu
dalam keterangan tertulis Gubernur Abdul Ganis Kasuba yang diterima brindonews.com, Selasa malam.





Wahyu mengatakan kesepakatan yang
diteken itu memuat sejumlah hal teknis, termasuk mengatur area tangkap, kesesuaian
kouta produksi, dan batas hasil tangkap.

“Seperti nelayan andong. Area
penangkapan ikan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume
produksi juga diatur. Jika kuota satu juta lalu hasil tangkapan melebihi satu
juta sudah tentu overfishing.
Kemudian juga mempertimbangkan musim di wilayah timur, jumlah dan ukuran kapal,
jenis kapal, jenis alat tangkap, pelabuhan pendaratan dan pengunaan APK lokal. Semua
itu diatur,” ujarnya.

Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menyebutkan,
melindungi nelayan adalah perwujudan visi misi Presiden Joko Widodo. Terutama perlindungan
bagi nelayan kecil.





“kerjasama ini merupakan implementasi
dari kebutuhan mendesak bagi kepentingan antar provinsi, yang mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020. Perjanjian bersama ini menjadi payung
besar bagi perjanjian dan kerjasama lintas sektor,” kata Moeldoko.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
menambahkan, Deputi Kementerian Dalam Negeri RI menamakan kerjasama ini dengan
nama Delta VI dorong ekonomi kelautan untuk kesejahteraan enam provinsi.

“Kerjasama ini dalam rangka memperkuat koloborasi
pembangunan daerah, dengan mengoptimalkan sumber daya masing-masing pihak guna
mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara,” kata Abdul Gani. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan