Inspektorat dan Ombudsman Bisa Tangani Dugaan Pencatutan Nama Gubernur
Zulkifli Umar. |
TERNATE, BRN – Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menilai
inspektorat bisa saja menindaklanjuti dugaan pencatutan nama Gubernur Abdul
Gani Kasuba. Zulkifli Umar menyebutkan, selain inspektorat sebagai lembaga
internal pemerintah, instansi lain yang bisa turun tangan yaitu ombudsman.
“Jika terdapat
indikasi perdata, maka aparat penegak hukum bisa masuk (menangani). Tentu
semuanya dengan proses dan mekanisme yang berlaku,” kata Zulkif ketika dimintai
tanggapan melalui pesan WhatsApp, Selasa sore, 14 September.
Ketua Komisi III DPRD
Maluku Utara menyatakan, dugaan pencatutan nama Gubernur Abdul Gani Kasuba oleh
Yunus Badar itu menjadi embrio lahirnya berbagai praktek lain. Seperti pungutan
liar kepada pihak ketiga dan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan
jasa.
“Dugaan kasus kepala
OPD meminta uang di stafnya sudah “lumrah”
terjadi. Alasanya, karena faktor jabatan yang diemban staf berkaitan dengan
berbagai program dinas,” ujarnya.
Politisi PKS itu mengatakan, nama gubernur
yang dimunculkan dalam dugaan minta-minta uang di internal Dinas Perkim Maluku
Utara merusak citra gubernur.
“Terhadap dugaan
adanya kejadian ini tentu perlu ditindaklanjuti. Dan jika dugaan ini terbukti
benar, maka yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas. Dan jika tidak
terbukti, maka staf yang menyampaikan kejadian ini yang harus diberi sanksi tegas,”
tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala
Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Yunus Badar, diduga
meminta salah satu stafnya untuk mencarikan uang tunai senilai Rp.25 juta.
Besaran uang ini lalu disetor ke Gubernur Abdul Gani Kasuba sebagai imbalan
pengurusan pergantian bendahara lama ke yang baru.
Bukan Cuma itu saja. Yunus juga diduga
kembali meminta oknum stafnya itu untuk menyetor Rp.30 juta ke Gubernur Abdul
Gani Kasuba. Yunus berdalih, uang tersebut diminta gubenur.
Yunus kembali meminta agar oknum staf yang merupakan
bawahannya itu mencarikan uang Rp.60 juta. Uang tunai ini kemudian ditransfer
ke rekening atas nama Yunus Badar. Yunus juga menjanjikan bawahannya tersebut
bakal diberikan proyek sebagai imbalan. (red)