Brindonews.com






Beranda News Pemprov Malut dan BSSN Kerjasama Wujudkan e-Sertifikat

Pemprov Malut dan BSSN Kerjasama Wujudkan e-Sertifikat

Foto Bersama Usai Penandatangan Perjanjian MoU.

SOFIFI, BRN – Pemerintah Provinsi Maluku
Utara, melalui Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik
(Diskominfosan) telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Tentang
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),dalam
pemanfaatan sertifikat elektronik (e-sertifikat).





Acara tersebut digelar
di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Gubernur, Sofifi, pada Senin, 21/06/21. Kepala
Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara, Iksan RA. Arsyad, bersama Kepala Balai Sertifikasi
Elektornik (BsrE), bapak Rinaldy, melakukan penandatanganan yang di saksikan langsung
oleh Gubernur Malut, dan beberapa pimpinan OPD terkait, serta awak media.

Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba
dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah
merupakan wujud dari keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk mendukung
penuh program pemerintah pusat dalam hal penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE).

Program
Prioritas Nasional Pemerintah, yakni Tata Kelola Pemerintahan yang berbasis elektronik
atau e-Government sangat dibutuhkan agar selalu siap untuk memasuki era digital
dan Dunia Siber. Dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan,
konektivitas menjadi poin untuk menjadi lebih baik” terang gubernur.





Namun menurut
orang nomor satu di Maluku Utara itu, untuk mewujudkan program tersebut,
dibutuhkan sertifikat elektronik yang dapat menjamin perlindungan ketersediaan,
keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Selain itu, layanan pemerintah tentunya harus
mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit.

Gubernur juga menambahkan,
pemanfaatan penerapan sertifikat elektronik pada system pemerintahan ini merupakan
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem danTransaksi Elektronik.

“Dengan penerapan tanda tangan elektronik
ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi di
berbagailayanansistemelektronik. Sehingga akan memberikan keuntungan baik dari sisi
ekonomi, fleksibilitas maupun dari sisi keamanan informasi” harapnya. (diskominfosan/dni)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan