Brindonews.com






Beranda Hukrim Pemkab Morotai Polisikan Akun FB Pencemaran Nama Baik

Pemkab Morotai Polisikan Akun FB Pencemaran Nama Baik

Yanto A. Gani

MOROTAI, BRN – Ini akibatnya
kalau pengguna media sosial (facebook) tidak
dibarengi literasi atau pengetahuan digital. Di Morotai, ada satu akun facebook
(FB) dilaporkan ke penegak hukum.

Pengguna
atas nama Karl Muhammad yang diketahui bernama Aljain Sabeta itu dilaporkan oleh Kepala Dinas Pemuda
dan Olahraga Pulau Morotai, Yanto A. Gani, Senin (12/8) kemarin. Yanto
melaporkan ke Polres Morotai atas dugaan pencemaran nama baik.





Yanto
usai melaporkan mengatakan, akun ini diduga mencemarkan nama baik Pemkab
Morotai melalui status yang di posting di dinding FB miliknya. Pada postingan
itu Aljain menyebut ada ‘pembodohan’ pada penyerahan hadiah salah satu peserta boxing asal
Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.

“Pelaksanaan
boxing (tinju) telah melakukan pembodohan terhadap salah satu generasi asal Wawama
mendapatkan juara dua dan hadiah yang disediakan di waktu penutupan (06/08/19)
malam uang tunai Rp 3 juta,” kata Yanto mengulangi postingan Aljain. “Akan
tetapi, yang dia peroleh hanya medali plastik yang sebenarnya bukan janji
hadiah pada awal dibukanya boxing dalam kegiatan Festival Morotai. Ada juga
pemotongan pajak lokasi boxing Festival Morotai yang dibebankan buat para juara”.

Bukti Laporan Polisi.

Yanto
menyebut dalam postingan tersebut yang bersangkutan juga menulis di dinding
fecebook milik Jasman Said, Ketua Umum Pertina Malut dan Pemda Morotai dengan
caption
‘Ada Apa Dibalik Ini Semua’.





”Dilaporkan
itu atas dugaan pencemaran nama baik Pemda Pulau Morotai, dengan tuduhan pemda
dalam hal ini Dispora Morotai berikan medali plastik kepada peserta juara tinju.
Jadi yang dilaporkan itu bukan atas nama saya, tetapi, ini atas nama
Pemda,”ucapnya.

Langkah
yang ditempuh itu menurutnya ditopang cukup bukti. Semua bukti kwitansi
pembayaran, item hadiah peserta juara tinju masih di simpan. “Saya berani
melaporkan Aljain ke polisi karena bukti-bukti pembayaran semuanya ada. Sebab
ini kalau kita diam akan merusak semuanya,” katanya.

Yanto menyatakan,
laporan polisi bisa di cabut asalkan yang bersangkutan memenuhi pada panggilan
Rabu besok. Selama terduga pelaku tidak memenuhi panggilan maka proses hukum
tetap dilanjutkan.





“Saya
berharap dia datang meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa semua yang dituliskan
di dinding akunnya itu tidak benar. Kalau tidak saya tidak akan cabut laporan
ini,” harapnnya. (fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan