Brindonews.com
Beranda Headline Utang Pemprov Bengkak Menjadi 100 M

Utang Pemprov Bengkak Menjadi 100 M

Wahda: Utang di Luar LHP BPK Tak di Akomodir





WAHDA Z. IMAM

TERNATE, BRN – Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi (Deprov) Maluku Utara menemukan indikasi pembengkakan utang kepada
pihak ketiga. Ini ditemukan setelah di kroscek dan dilakukan rapat bersama SKPD
di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Ketua
Komisi I Deprov Malut, Wahda Z. Imam menyatakan, secara formal pengakuan utang
di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Malut senilai Rp. 53
miliar. Jumlah itu naik menjadi 90 M dari total utang yang tercatat dalam LHP
BPK.

“Kemudian
di cek lagi dalam rapat SKPD, mereka bentangkan utang membengkak menjadi 100
miliar lebih,” kata Wahda di Hotel Batik usai FGD ranperda tentang tata kelola
dan keterbukaan informasi publik, Selasa (13/8).





Wahda
mengatakan, mekanisme pengusulan anggaran pembiayaan utang pada APBD-P Deprov
tetap mengacu atau merujuk pada LHP BPK. Data formal ini dipakai untuk bisa
menampung usulan pada perubahan anggaran nanti. “Jadi kita tetap formal. Jika lebihnya
maka jelas dewan melalui Badan Anggaran (Banggar) tidak akan sahkan utang lebih
dari apa yang tertera dalam LHP BPK 2019,” katanya.

Tidak diakomodirnya
jumlah utang diluar LHP itu menurutnya sudah sesuai ketentuan. Menurutnya,
tunggakan atau utang bawaan kepada pihak ketiga tersebut belum diakui secara
formal. “Dewan tidak akan mungkin terima dan sahkan sebagai utang. Kenapa ?,
karena utang yang belum di periksa BPK sehingga belum ada pengakuan secara
formal,” katanya.

Tidak hanya
menemukan indikasi pembengkakan tunggakan, Deprov juga menemukan adanya selisih
utang antara TAPD dan data tunggakan per-SKPD. Deprov mencatat pengakuan besara
utang TAPD melalui rancangan KUA-PPAS lebih rendah ketimbang besaran utang di tiap
SKPD.





“Di
SKPD itu lebih tinggi nilainya dari utang yang di catat TAPD. Ini problem dewan
sehingga kami perlu menyisil dengan melihat bukti-bukti otentik tentang suatu
pengakuan utang. Pengakuan utang itu cuma satu, apabila sudah ada LHP BPK yang
kami jadikan rujukan terima atau tidak utang pemerintah daerah kepada pihak
ketiga itu,” katanya. (ko/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan