Brindonews.com






Beranda Daerah Pemkab Halut Terapkan Sistem Nontunai

Pemkab Halut Terapkan Sistem Nontunai

Sosialisasi penerapan sistem keuangan non tunai

HALUT, BRNPemerintah
Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara terus berupaya menata sistem  transaksi keuangan tunai ke non tunai. Rencana
Pemkab Halut menerapkan sistem  transaksi
keuangan tunai ke non tunai ini bakal terwujud. 

Sekretaris  Daerah (Sekda) Halut, Fredy Djandua
mengatakan, Pemkab Halut terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan
mengoptimalkan sistem keuangan Pemerintah Daerah yang bersih, transparan, dan
akuntabel. Karena itu, sosialisasi dan pelatihan transaksi perjalanan dinas non
tunai   di lingkup Pemkab Halut akan terus dilakukan.
Sosialisasi ini dengan tujuan melatih seluruh bendahara lingkup Pemkab Halut.  





“ Percepatan
implementasi transaksi non tunai merupakan salah satu rencana aksi mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu saat ini Pemkab
Halut sudah menyiapkan aplikasi untuk mengatur mekanisme pembayaran. Aplikasi khusus
ini di fungsikan saat ini mengenai surat tugas dan SPPD yang di atur dalam sistem
secara non tunai,” ucapnya.

Soal
penerapan kata dia, transaksi non tunai pada SPPD ini dilakukan melalui
pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan
instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, billyet giro,
uang elektronik atau sejenisnya sehingga pembayaran kartu debit maupun kartu
kredit dapat terkaver.

Penerapan
sistem keuangan non tunai berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (
Mendagri ) Nomor 910/1867/SJ tertanggal 17 april  2017 tentang implementasi transaksi non tunai
pada pemerintah kabupaten dan kota. 





“ Dengan penerapan sistem ini, maka akan
jelas tercatat nilai transaksi dan kelengkapan administrasi dalam sistem online
banking, bukti transfer dan/atau struk debit/kredit atas pembayaran tiket
penerbangan dan biaya penginapan, menjadi salah satu bagian persyaratan
penagihan perjalanan dinas yakni tiket penerbangan dan invoice dari pihak
travel, serta bill hotel. Dengan begitu, timbul kepercayaan dari pihak lain
dalam hal ini pihak pemeriksa dan masyarakat umumnya lebih meyakini terhadap
penyelenggaraan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya,
penerapan sistin keuangan non tunai terdapat bebera manfaat, salah satunya penggunaan
keuangan lebih akuntabel. Sehingga semua transaksi baik di  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), biaya
perjalanan dinas, intensif maupun pembayaran ke pihak ke tiga benar-benar
terkontrol melalui transaksi perbankan.

“ Jadi,
tidak ada lagi transaksi tunai di SKPD. Semua melalui perbankan. Datanya
disetorkan ke bank, nanti bank akan melakukan pembayaran melalui rekening
penerima. Kecuali, kecamatan-kecamatan yang jauh yang belum ada fasilitas
perbankan, kemungkinan masih bisa melakukan transaksi tunai,” jelas Fredy. (Hlt)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan