Bupati Halsel Terbitkan Edaran Pemberlakuan Jam Malam
Sekertaris Tim Satgas Covid-19 Daud Jubedi |
Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi mengeluarkan surat edaran nomor Nomor
: 360/47/SATGAS/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, yang di tandatangani langsung
Bupati Halsel Bahrain Kasuba, tentang pemberlakukan jam malam, akan tetapi
Apotik tetap di bukan untuk melayani masyarakat yang hendak membeli
obat-obatan.
Pemberlakuan jam mala
mini di mulai Minggu 17/5 sampai pada Selasa 26/5.
Itu artinya selama 10 hari kedepan,
masyarakat di larang berkatifitas pada malam hari, ungkap Sekertaris Tim Satgas Covid-19 Daud Jubedi,
Senin 18/5/2020.
Apabila masih kedapatan
masyarakat masih beraktifitas malam di tempat keramaian dianggap melanggaran
edaran bupati, dan akan langsung di amanankan di posko Gugus Tugas Pencegahan
penyebaran Covid-19 Halsel, dengan cara pembinaan
Kata Daud, pemberlakukan
jam malam ini ada pengkecualian bagi Apotik. Alasannya, apotik merupakan
distribusi obat-obatan bagi warga dan di dalam edaran Bupati Apotik tidak
ditutup.
“Yang jelasnya
apotik tidak ditutup karena dia menyangkut dengan distribusi obat-obatan jadi
tetap kita buka. Karena ada dalam isi edaran. Apotik bisa dibuka sampai lewat
jam 10 malam.” tutur Daud. (jr/rd)