Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Pemkab Halmahera Timur Siapkan Sejumlah Bukti Hadapi Sidang Pembuktian

Pemkab Halmahera Timur Siapkan Sejumlah Bukti Hadapi Sidang Pembuktian

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Pemkab Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid.


HALTIM, BRN
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur menyiapkan
sejumlah alat bukti menghadapi sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Wailukum,
Kecamatan Kota Maba, di PTUN Ambon, Maluku.
 





Dalam perkara ini Pemkab
Halmahera Timur selaku Tergugat, sedangkan Penggugatnya adalah Calon Kepala Desa
Wailukum, Muhammad Kandung.
 



Kepala Bagian Hukum
dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid menyatakan,
sejumlah dokumen dan alat bukti tertulis lainnya sudah dipersiapkan. Ini untuk
menghadapi sekaligus membantah dalil gugatan dari kuasa hukum Muhammad Kandung
di meja persidangan PTUN Ambon.
 





“Kamis besok sudah
masuk tahap pembuktian, jadi pemerintah daerah sudah siapkan beberapa dokumen
bukti tertulis yang akan kami ajukan besok di persidangan untuk membantah dalil
gugatan dari Pengugat dalam hal ini Calon Kepala Desa Wailukum Muhammad
Kandung,” kata Ardiansyah, begitu disembangi Media Brindo Grup (MBG) di Kantor Bupati
Halmahera Timur, Rabu, 6 Juli 2022.
 

Ardiansyah
mengklaim, keputusan panitia tingkat Kabupaten menyangkut pemungutan suara
ulang di Desa Wailukum pada saat Pilkades lalu dianggap sudah sesuai prosedur,
dan proses penyelesaian pemilihan apabila terjadi pelanggaran Pilkades
ditingkat bawah.
 

“Tapi menurut Pengugat
surat rekomendasi PSU tidak mempunyai dasar hukum. Sebetulnya keputusan panitia
mengeluarkan rekomendasi PSU sudah sesuai prosedur karena terjadi pelangaran di
TPS 1 ketika pencoblosan. Yaitu seluru surat suara dirusakan oleh KPPS, maka
surat suara dinyatakan tidak sah. Kasus di desa wailukum adalah perbuatan ketua
KPPS sehingga kami mengeluarkan surat rekomendasi PSU di TPS 1 dengan menjamin
hak konstitusional warga untuk menyalurkan hak pilih,” jelasnya.
 








Ardiansyah
menyebutkan, dari total 12 desa yang bersengketa, Empat desa diantaranya mengajukan
gugatan ke PTUN Ambon. Yaitu Desa Wailukum, Dorosagu, Patlean dan Ino Jaya.
 

“Pemerintah daerah
tak mundur selangkah pun untuk menghadapi gugatan Empat desa di PTUN ambon. Kami
sejak awal sudah siap ketika empat desa mengajukan gugatan meraka di PTUN
ambon. Pada dasarnya kami sudah siap menghadapi segala macam gugatan,” terangnya.
(mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan