Pamalas Masuk Kantor, Gubernur Maluku Utara Surati Kepala OPD
Abdul Gani Kasuba (istimewa). |
Penerapan sistem
kerja shift nampaknya membuat kepala organisasi perangkat
daerah di lingkup Pemerintah Privinsi Maluku Utara sesuka hati berkantor. Bahkan,
mereka lebih banyak menghabiskan waktu di rumah ketimbang masuk kantor. Imbasnya
pelayanan pun terganggu.
Malasnya (orang Maluku Utara biasa menyebutnya
pamalas) para kepala organisasi
perangkat daerah atau OPD itu mengundang respon Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku
Utara. Gubernur dua periode ini kemudian menerbitkan surat edaran yang ditujukan
masing-masing kepala OPD.
Sekretaris Provinsi
Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyebutkan surat edaran nomor 061.2/020/G itu
tujuan mengatur kembali pembagian kerja atau shift.
“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Gubernur Maluku Utara Nomor :
061.2/2552/SETDA tertanggal 28 Desember 2020
tentang Peningkatan Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Maluku Utara,” ucapnya.
Samsuddin mengatakan sistem kerja shift mulai di
berlakukan pada Januari 2021. Pejabat eselon IV diwajibkan
berkantor disesuaikan dengan kehadiran staf di masing- masing OPD.
“Awalnya hanya
eselon II dan III, sekarang ditambah eselon IV.Semua pekerjaan nanti kita akan evaluasi
apakah yang bekerja di rumah itu memang betul-betul ada pekerjaannya atau kalau memang dia di rumah itu dia tidak bekerja pekerjaan-pekerjaan itu dihendel oleh
orang-orang yang masuk kantor itu yang nanti dievaluasi,” katanya. (han/red)