Pembukaan Kotak Suara, KPU Tidak Mau Libatkan Saksi Paslon

![]() |
Ketua KPU Maluku Utara, Sahrani Somadayo |
TERNATE, BRN – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Maluku Utara untuk mengecek kotak suara batal lantaran pintu ruangan
penyimpanan kotak suara di gembok pihak keamanan. Pengecekan dimaksud untuk melengkapi
semua dokumen terkait pokok permohonan pemohon (AGK-YA) yang saat ini bergulir
di Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo
mengatakan, pengecekan dilakukan untuk
kelengkapan dokumen yang nantinya disampaikan ke MK melalui KPU RI pada Senin
(30/7) nanti.
Menurutnya, pengecakan/pembukaan kotak suara ini juga tidak diwajibkan para saksi pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara untuk hadir. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), saksi pasangan calon tidak wajibkan hadir. ” Sebenarnya di PKPU itu saksi tidak, tapi maunya transparansi, KPU hadirkan saksi sesuai permintaan kepolisian,” tuturny.
Tak hanya itu, Syahrani
juga mengaku, dua buah gembok yang melekat di pintu ruangan penyimpanan kotak
suara itu baru diketahui setelah dilakukan pengecekan/pembongkaran kotak suara
untuk kelengkapan dokumen yang akan disampaikan MK Senin besok.
” Baru tadi malam kami terima
pokok permohonan pemohon pasca sidang di MK, sehingga kita pelajari dulu,
apa-apa saja yang dibuka, karena hari Senin batas waktu, tapi hari Minggu sudah
lapor di KPU RI,” kata Syahrani.
Kata dia alasan pembukaan
kotak suara tersebut KPU hanya melakukan scan ulang
dan selanjutkan disampaikan ke MK. “ Misalnya formolir C-1 yang kita scan, dan
dokumen pendukung lain yang ada dalam kotak suara seperti ATB,” katanya
(emis/red).