Pembukaan Kotak Suara, Komisioner KPUD Beda Pendapat
Foto Ilustrasi |
TERNATE,
BRN
– Meski sudah diperintahkan oleh Mahkamah Konstiusi kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Maluku Utara untuk membuka kotak suara di dua Kecamatan, yakni Taliabu
dan Sula, akan tetapi hingga masih simpang siur sebab beda pendapat antara
Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Kordiv Hukum dan Pengawasan Buchari Mahmud.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Maluku Utara masih beda pendapat terkait berapa jumlah pembukaan kotak suara
pada agenda membuka kotak suara di dua kecamatan yakni Kecamatan Sanana dan
Kecamatan Pulau Taliabu Barat.
Sebelumnya Ketua KPU Malut,
Syahrani mengungkapkan KPU hanya membuka sebanyak delapan kotak suara dari dua
Kecamatan yang di maksud. Delanpan kotak suara itu meliputi empat kotak suara
di Kecamatan Sanana dan empat kotak suara di Kecamatan Taliabu.
” Ada delapan kotak
suara yang akan dibuka dan ini sudah sesuai yang diminta Mahkamah Konstitusi
(MK) pada sidang lanjutan tanggal 20 Agustus kemarin,” ujar Syahrani kepda
media ini usai melakukan rapat rekapitulasi penetapan DPT pemilu 2019 di Hotel
Grand Dafam, Rabu (29/8) tadi malam.
Syahrani menegaskan KPU
tidak akan membuka kotak suara yang tidak diperintahkan MK. KPU hanya membuka 8
Kotak suara untuk mengambil form C7 KWK dan ATb. ” Kita hanya akan
membuka kotak suara yang sesuai yang diminta saja, yaitu 4 kotak suara di
Kecamatan Talibau dan 4 kotak suara di Kecamatan Sanana. Apabila membuka kotak
suara nanti sudah ditemukan kecamatan yang sudah selesai maka akan
selesai,” ucapnya.
Pernyataan tersebut berbeda
dengan Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Malut, Buchari Mahmud. Buchari mengatakan, sesuai hasil sidang dan permintaan MK itu dilakukan
secara keseluruhan di dua Kecamatan yang maksud. Artinya, KPU diminta untuk
membuka seluruh kotak suara dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Sanana sebanyak
50 kotak suara dan Kecamatan Taliabu sebanyak 24 kotak suara.
” Artinya ada 74 kotak
suara yang harus dibuka oleh KPU untuk mengambil form C7 KWK atau formulir
daftar hadir nama-nama pemilih yang terdaftar dalam DPT dan ATb atau formulir
untuk mencatat nama-nama pemilih menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket)
saat mencoblos,” kata Buchari. (eko/red)