Pemerintah di Dua Kabupaten Diminta Selesaikan Status Enam Desa

![]() |
Aksi dan blokade yang dilakukan warga enam desa sengketa |
SOFIFI, BRN– Penyelesaian status enam desa
kecamatan Jailolo Timur versi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) hingga kini
tak kunjung selesai. Lambatnya penyelesaian status enam desa versi Halbar itu
tidak menutup kemungkinan akan menjadi sengketa berkepanjangan jika tidak
secepatnya diselesaikan. Berbagai jalur penyelesaian sudah dilakukan namun kini
status enam desa tersebut belum juga terselesaikan.
Polemik
berkepanjangan ini membuat masyarakat enam desa itu kehilangan hak politik
mereka pada kontestasi politik di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku
Utara tahun 2018. Ditambah lagi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menolak permohonan enam desa versi Halbar
yaitu desa Pasir Putih, desa Bobaneigo, desa Tetewang, desa Akelamokao, desa
Akesahu, dan desa Dum-dum semakin membuat “ keru
” suasana.
Bawaslu dan KPU beralasan permohonan enam
desa atas pemungutan suara ulang (PSU) tidak bisa diakomodir karena masih
menunggu keputusan Bawaslu RI. Sebelumnya Bawaslu dan KPU melakukan pertemuan
bersama masyarakat perwakilan masing-masing desa sengketa bersama Danrem
setempat. Hasil pertemuan tersebut memutuskan warga enam desa itu tetap
menyalurkan hak pilih asalkan hak pilih mereka masuk ke KPU Malut.
“ Hasilnya enam desa tetap di selenggarakan oleh KPPS dan PPS yang ada. Tetapi hasil pemungutan dan perhitungan langsung diambil alih oleh KPU Provinsi dan tidak masuk di KPU Halut. Dan secara resmi sudah di laporkan tadi ke
Bawaslu RI dan begitu juga KPU , nanti kita akan menunggu keputusan sikap dari
KPU RI dan Bawaslu RI seperti apa? sebab provinsi tidak bisa mengambil
keputusan apa-apa karena dibenturkan dengan persoalan peraturan
perundang-undangan, kalau ada perintah KPU pusat dan Bawaslu RI melaksanakan
apa ya kita akan laksanakan kita tunggu saja keputusan final,” Ucap Muksin Amrin belum lama ini.
Keputusan
Bawaslu dan KPU ini membuat masyarakat enam (6) desa memilih jalur demonstrasi
sebagai jalur penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Halbar dan Kabupaten
Halut. Rabu (4/7) kemarin mereka melakukan aksi di
depan kantor camat Jailolo Timur Kabupaten Halbar. Mereka menuntut penyelesaian tapal batas agar secepatnya di selesaikan sehingga tidak mengakibatkan kehilangan hak politik yang kedua kalinya.
“
Aksi tuntunan penyelesaian status tersebut tak lain adalah menyuarakan aspirasi
terkait persoalan status enam desa yang hingga kini belum tuntas
diselesaikan oleh pemerintah dua kabupaten yaitu pemerintah Halmahera Utara dan
pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Untuk itu kami meminta segera diselesaikan status desa
kami, karena kami tidak mau lagi kehilangan hak politik lagi,” ucap salah satu massa aksi.
Dirinya
mengatakan, ketidak jelas serta lambatnya penyelesaian membuat mereka
kehilangan hak politik. Padahal, setiap warga negara Indonesia berhak
menyalurkan hak politiknya. “ kemarin torang tidak coblos, sehingga itu kami
minta coblos ulang karena sebagai warga negara kami punya memilih,” tegasnya.
Hingga
berita ini dipublish, arus lalulintas dari dua arah masih lumpuh total akibat
blokade yang dilakukan warga enam desa tersebut. Sementara aparat kepolisian jajaran
Polres Halmahera Utara dan Polda Malut serta TNI masih melakukan pengamanan
serta negosiasi kepada massa aksi agar membubarkan diri dan membuka blokade.
(Mal/red)