KPU Pastikan Kotak Suara di Dua Kecamatan Akan Dibuka

![]() |
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo |
TERNATE,
BRN
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara memastikan memenuhi seruhan Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk membuka tempat pemungutan suara (TPS) di dua Kecamatan.
Agenda dibukanya TPS atau kotak suara ini menyusul MK memerintahkan KPU untuk
mengambil form C7 KWK atau formulir daftar hadir nama-nama pemilih yang
terdaftar dalam DPT dan ATb atau formulir untuk mencatat nama-nama pemilih
menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) saat mencoblos.
Ketua KPU Malut, Syahrani
Somadayo mengatakan, agenda membuka kotak suara akan dilaksanakan pada Sabtu
(1/9) pekan ini. KPU tetap membuka kotak sesuai apa yang diminta MK. “ Itu
artinya KPU hanya membukan kotak suara di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana
dan Kecamatan Talibau,” kata Syahrani usai rapat rekapitulasi DPT pemilu 2019 di hotel
Grand Dafam Kelurahan Jati, Rabu (29/8)
malam tadi.
Dikatakan Syahrani,
pihaknya hanya membuka 8 kotak suara masing-masing empat kotak suara Kecamatan
Sanana dan empat kotak suara Kecamatan Taliabu. Namun ia memastikan akan
membuka semua kotak suara di dua kecamatan yang dimaksud untuk memastikan benar
adanya C7 KWK dan Atb. “ Kita akan buka semua TPS untuk ambil C7 KWK dan Atb
sesuai diminta MK,” ujarnya.
Syahrani menegaskan, KPU
tidak akan membuka kotak suara yang tidak di minta MK. “ Kita hanya membuka
kotak suara yang sesuai dengan permintaan MK saja, apabila membuka kotak suara
nanti sudah ditemukan kecamatan mana sudah selesai maka akan selesai,”
tuturnya.(eko/red)