Brindonews.com






Beranda Daerah Pekerjaan Bandara Dufo Terkendala Biaya Ganti Rugi

Pekerjaan Bandara Dufo Terkendala Biaya Ganti Rugi

Jainal: Kasus Ini Bakal Dilaporkan ke Polda Malut





JAINAL MUS (kaos orange)

TALIABU, BRN – Pekerjaan Bandar
Udara atau Bandara Salahakan Ahmad Hidayat Mus (AHM) di Dusun Dufo, Desa Talo,
Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu terancam dihentikan. Belum dilakukannya
ganti rugi lahan salah satu penyebab pekerjaan dhentikan.

Jainal
Mus, salah satu pemilik lahan mengancam bakal melaporkan ke Kepolisan Daerah
atau Polda Maluku Utara (Malut). Ancaman ini menurut Jainal, selain belum dilakuka
pembayaran ganti rugi lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu tidak
mensosialisasi maunpun konfirmasi kepada pemilik tanah sebelum penggusuran
lahan.

“Penggusuran
lahan oleh Pemkab Pulau Taliabu tanpa sepengetahuan pemilik lahan, termasuk
saya. Bahkan pemerintah tidak pernah mengkonfirmasi,” kata Jainal, Rabu (9/10).





Menurutnya,
sikap Pemkab Taliabu seolah mengabaikan perindang-undangan yang berlaku. Itu sebabnya
dia bersama masyarakat dan pemilik tanah lainnya memboikot semua lahan yang di duga
kuat bermasalah di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Lewat
kuasa hukum saya berencana akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda
Maluku Utara atas dugaan penyerobotan lahan,” terangnya. “Kepada Pemkab Taliabu,
saya bersama masyarakat akan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara
(Malut),” sambungnya.

Jainal
meminta pertanggungjawaban dari pemerintah, terutama Bupati Pulau Taliabu Aliong
Mus dan Dinas PUPR dan Perhubungan agar secepatnya menyelesaikan hak-hak
pemilik tanah.





Baik
Aliong Mus, maupun Dinas PUPR dan Perhubungan belum memberikan keterangan atau
klarifikasi ihkwal tersebut. Hingga berita ini di publish, Pemkab Pulau Taliabu belum dimintai tanggapan. (her/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan