Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Pesantren Roudlotul Maghfurin Dapat Jatah Alquran Dari Kejaksaan Halmahera Timur 

Pesantren Roudlotul Maghfurin Dapat Jatah Alquran Dari Kejaksaan Halmahera Timur 

HALTIM, BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur menggelar penyuluhan hukum dan bagi-bagi Alquran kepada santriwan dan santriwati di pasantren Roudlotul Maghfurin, Desa Mekarsari, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Timur Ivan Day mengatakan, kegiatan kunjungan dalam rangka menyantuni  santri di pasantren Roudlotul Maghfurin. Selain menyalurkan paket Qur’an, juga memberikan penyuluhan hukum.





Kegiatan ini dinamai JPM alias Jaksa Masuk Pasantren yang bertajuk Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

“Generasi penerus bangsa agar lebih mengenal hukum sekaligus sebagai generasi pelurus, artinya dengan mengenal hukum diharapkan nanti para santri yang menimba ilmu di pesantren Roudlotul Maghfurin dapat menjadi agen perubahan yang membuat hukum lebih efektif karena mengenal secara menyeluruh apa itu hukum. Tentunya ini dapat terhindar dan menjauhkan diri dari perbuatan melanggar hukum,” kata Ivan, Kamis 4 April.

Ivan menyatakan, program Jaksa Masuk Pesantren ini, kejaksaan mengharapkan santri ke depan tidak hanya memiliki bekal iman dan taqwa namun juga dapat dibentengi dengan pengetahuan hukum sehingga ke depan dapat menjadi benteng keutuhan persatuan bangsa Indonesia yang berlandaskan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.





“Kejaksaan Negeri Halmahera Timur juga membagikan Ayat Suci Al Quran kepada santri dan pengurus pesantren sekaligus pemberian santunan pengembangan pesantren, dengan harapan para santri dapat mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan positif salah satunya membaca Al-Quran sehingga ke depan lahir generasi emas yang memiliki pondasi IPTEK serta IMTAQ yang lebih baik terlebih lagi di era globalisasi saat ini,” jelasnya.

Pengurus Pesantren Roudlotul Maghfurin Ustad Amin menyambut baik pelaksanaan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk pesantren oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Menurut Amin, program tersebut sangat dirasakan manfaatnya bagi santri dan penguru pasantren.





“Kami berharap kegiatan ini terus dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga peserta didik yang menempuh ilmu di pesantren dapat lebih melek hukum, tidak hanya hukum agama tapi juga hukum Negara,” ungkapnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan