Pakai Batu Karang, PPK dan Kontraktor Diduga Cari Untung
Praktisi Hukum, Muhmmad Konoras |
TERNATE,
BRN – Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan kontraktor diduga mencari keuntung pada proyek pekerjaan
talud penahan ombak dengan nilai pagu Rp 642.235.300 yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Proyek
pekerjaan talud penahan ombak yang dikerjakan CV. Herawati Pratama bisa di
bilang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Dokumen Pelaksana Anggaran dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Praktisi
Hukum Malut Muhammad Konoras kepada reporter brindonews.com belum lama ini
mengatakan, selama ini belum pernah mendengar, ada proyek yang menggunakan
material batu karang, kalaupun ada bagaimana nasib proyek tersebut kedepan.
Menurutnya,
proyek penahan ombak yang dikerjakan CV. Herawati Pratama di Desa Samo Kecamatan
Gane Barat itu ada dugaan mencari keuntungan antara PPK yang juga Kepala Bidang
Cipta Karya Mirza Ahmad dan kontraktor dan itu sudah masuk kategori korupsi serta
penyelagunaan kewenangan.
“Ada unsur mencari keuntungan dalam pekerjaan proyek penahan ombak atara PPK dan
kontraktor,” ujar konoras.
Pengacara
kondang Maluku Utara ini menambahkan, harga batu karang dan batu hitam sangat
jauh berbeda. Olehnya itu dirinya meminta kontraktor dan PPK bertanggungjawab
atas penggunaaan anggaran yang bersumber dari APBD dan itu di atur dalam
perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
“Harga batu karang dan batu hitam itu sangat jauh berbeda, tetapi kenapa PPK dan
kontraktor berani menggunakan meterial yang tidak ada dalam dokumen RAB,” katanya.
Bukan
hanya indikasi korupsi dan penyalagunaan kewenangan atas pekerjaan proyek
tersebut, tetapi juga melanggar ekosistem laut. Daratan Halmahera itu penuh dengan
batu hitam tetapi kenapa harus pakai batu karang.
Lanjut
dia, soal penggunaan anggaran ini harus transparan. Terjadinya tindak pidana
korupsi itu, karena ada unsur kesengataan baik itu kontraktor maupun pihak
dinas dalam hal ini PPK
PPK
proyek pekerjaan talud penahan ombak, Mirza Ahmad saat dikonfirmasi via
handphone Minggu (5/12/2010) tidak ada respon. (jr/red)