Brindonews.com
Beranda Headline Kejati Malut Siap Hadapi Gugatan Ibrahim Ruray

Kejati Malut Siap Hadapi Gugatan Ibrahim Ruray

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M.Irwan Datuiding

TERNATE, BRN
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan siap menghadapi Gugatan Praperadilan direktur
PT. Tamalanrea Ibrahim Ruray yang ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan
kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika dan Alat Simulator.





Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M.Irwan Datuiding
kepada wartawan Selasa (23/03) kemarin. menjelaskan bahwa praperadilan
merupakan hak para tersangka tersangka. kami tidak membatasi.

“ Tidak
apa-apa, kami selaku termohon siap menghadapi dan melawan gugatan Praperadilan.
Semua perkara akan kami jawab di Meja Pengadilan,”Kata Aspidsus.

Dirnya
menyatakan pihak Kejati Malut telah
sesuai aturan dalam menetapkan Andri sebagai tersangka dugaan
 kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika dan Alat Simulator, penetapan tersebut berdasarkan dua alat
bukti yang kuat.






Kita tentu dalam pentapan tersangka, sudah memenuhi, minimal dua alat bukti,
itu intinya, kata   sudah miliki dasar yakni mengantongi dua alat
bukti yang sah,”kata M.Irwan.

Dalam
prapengadilan, pihak kejati siap menunjukan fakta-fakta terkait penetapan
Direktur Pt Tamalanrea Ibrahim Ruray Cs sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Nautika.

Sekedar
diketahui,  satu dari empat tersangka
kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator SMK yang
melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, hanya satu yakni  Direktur PT.Tamalanrea, Ibrahim Ruray
merupakan adik kandung dari anggota DPRD Provinsi.





Sementara
pokok perkara prapengadilan PT. Tamalanrea yang dilansir dari situs resmi
Pengadilan Negeri Ternate Gugatan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tte diajukan
pada Rabu Tanggal 10 Maret 2021 Atas nama pemohon Ibrahim Ruray.

Dalam
permohonan prapengadilan itu, dijelaskan bahwa Pemohon (Ibrahim Ruray)
keberatan atas ditetapkan tersangka dirinya. Menurutnya tidak pernah merasa
atau melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh termohon dalam
hal ini (Kejaksaan Tinggi) Maluku Utara.

Hal
tersebut juga dipertegas berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung  Republik Indonesia (SEMA-RI) No. 4 tahun
2016, mengatur tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung
tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksana Tugas bagi Pengadilan. Salah satu poinnya
rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) yang secara konstitusional
berwenang men-declare kerugian keuangan negara.





Dimana
rumusan hukum kamar Pidana, menyatakan istansi yang berwenang menyatakan ada
tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, yang memiliki kewenangan
konstusional, sedangkan istansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/satuan kerja
perangkat daerah tetap berwenang melakukan

Sementara
Dalam petitum Pemohon Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-566/0.2/Fd.1/10/2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang Penyidikan Dugaan
Tindak Pidana Pengadaan Nutika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Termohon
adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Dengan
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-69/02/Fd.1/02/2021,
tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan oleh termohon dalam hal ini
Kejaksaan Tinggi yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan
batal demi hukum. Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Termohon yang
menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.





Menyatakan
tidak sah dan batal demi hukum penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon
sepanjang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Neutika Kapal
Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun
2019.

Menyatakan
penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak mencukupi dua alat bukti yang sah
menurut pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sekedar
diketahui, sidang Gugatan dengan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tte diajukan pada Rabu
Tanggal 10 Maret 2021 Atas nama pemohon Ibrahim Ruray akan digelar, Selasa 23
Mar. 10:00 WIT hari ini. (tm/red)





 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan