Brindonews.com
Beranda Hukrim Oknum ASN Pemkot Ternate Terjeret Narkoba

Oknum ASN Pemkot Ternate Terjeret Narkoba

Pres Confres BNN Malut

TERNATE,BRN – Untuk membongkar Kejahatan penggunaan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menangkap dua tersangka inisial JS alias Johan (38), dan TA alias Tam (41). Kamis (27/8/2020)

Kepala BNN Maluku Utara melalui Bidang Penyidik Ipda Mudzakir Syahhdzuan yang didampingi Kabag Umum, Fatahillah Syukur saat  konferensi pers mengatakan, penangkapan Inisial JS, pada selasa (28/7/2020) di samping jalan Raya Kelurahan Soasio Ternate Utara. Setelah ditelusuri oleh penyidik BNN bahwa JS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian umum Pemkot Ternate.





” JS tertangkap tangan saat mengusai Narkotika 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, yang disembunyikan di saku celananya, dan 1 (satu) unit Handphone warna merah,” Ujarnya.

Setelah melakukan Peyenlidikan Lanjut Ipda Mudzakir, pada hari Kamis (20/8/2020), kembali menangkap TA alias TAM. pekerjaan swasta.

” TA ditangkap saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa empat (4) bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram, di perumahan PNS Provinsi Malut. jalan Blok G, Sofifi Kecamatan Oba,” ungkapnya.





Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tex/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan