Kejari Halbar Didesak Usut Dugaan Korupsi 3,4 Miliar di Dinas PUPR
TERNATE, BRN – Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, terus menyoroti proyek bermasalah yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat.
Menurutnya, proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 3,4 miliar tahun 2022 itu sampai saat ini belum ditindaklanjuti.
“Dalam LHP BPK, telah ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pelaksanaan pekerjaan jalan di PUPR sebesar Rp3.428.815.821,86, ” ungkap Zulkifli, Senin 22 Juli 2024.
Zulkifli juga meminta agar Kejari Halbar segera memanggil pihak-pihak terkait pada Dinas PUPR agar diperiksa karena sampai saat ini belum ada yang melakukan pengembalian.
Berdasarkan amanat undang-undang nomor 30 tahun 2022 aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Halbar ataupun Kejaksaan Negeri sama-sama memiliki wewenang untuk melakukan lidik, memanggil dan memeriksa mantan Kepala DPUPR Halbar dan mantan Kabid Binamarga yang menjabat pada tahun 2022.
“Saya minta kepada Penegak Hukum yang memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga melakukan perkara tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar agar serius dan tidak main mata,”ujarnya.
Selain itu, Pemkab Halbar terutama Bupati James Uang harus mengevaluasi kembali kinerja Dinas PUPR sebagai langganan temuan yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 3 miliar lebih.
“Kami minta agar para pihak melakukan pengembalian hasil temuan BPK. Sebagaimana telah tertuang dalam pasal 20 undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, ” pungkasnya.
Zulkifli juga mendesak agar BPK Maluku Utara terus memantau proses pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
Sementara Kepala Inspektorat Halbar Reinhard Bunga belum lama ini mengaku, intinya Inspektorat itu diberikan tugas oleh BPK untuk monitoring dan menindaklanjut hasil temuan BPK.
“Kami akan sampaikan OPD-OPD mana saja yang punya temuan, kita sebatas mendorong untuk melakukan pengembalian, ” tandasnya. (UL/Red)