‘Nyali’ Polda Malut Kembali di Uji

“Dua Kepala Daerah di Duga Terlibat”
TERNATE, BRN – Polda Maluku Utara kembali kedatangan
tamu himpunan pelajar mahasiswa Sula (HPMS). Kedatangan HPMS sendiri merupakan kali
pertama di lembaga yang dipimpin Brigjen Pol Suroto. Kedatangan mereka kali ini
untuk menguji ‘nyali’ Polda Malut
menyelesaikan sejumlah kasus korupsi di provinsi yang dinahkodai Abdul Gani
Kasuba itu.
Sedikitnya ada sepuluh kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor),
satu kasus dugaan suap atau gratifikasi dan satu kasus dugaan ilegal fising disuarakan dalam unjuk
rasa pada Jumat 22 Februari 2019. Sejumlah kasus tersebut tiga diantaranya terjadi di Pulau Taliabu (Pultab).
Dari kasus dugaan tipikor disuarakan tersebut diduga melibatkan Hendrata Thes selaku Bupati Kepsul, dan Aliong Mus
selaku kepala daerah di Pultab. Pelaksana tugas sekretaris daerah dan Ketua DPRD
Kepsul, Ismail Kharie serta pemilik PT Latara Elektrik, Rusmin Latara tak luput
dari corong masa aksi.
Hendrata di duga menjadikan proyek reklamasi pantai
Sanana, pekerjaan jalan Waitinagoi-Wailoba, pembangunan pasar makdahi Sanana, dan
pembangunan bendungan irigasi kaporo, serta bendung irigasi Trans-Madapuhi
sebagai lahan praktik korupsi. Sedangkan Ismail Kharie di duga ‘dalang’ di balik hilangnya (di korupsi) uang makan minum (mami) di Sekretariat
DPRD Kepsul.
“ Ismail cs juga terjaring operasi tangkap
tangan (OTT) belum lama ini. Serta dugaan tipikor pada pekerjaan jalan
Fogi-Waipa senilai Rp 5,2 miliar dan kasus ilegal
fising atau pukat harimau yang di duga
melibatkan Erawan Hobgarta alias Cu Wan,” koar koordinator aksi, Safir Buamona
saat berorasi di depan Polda Malut.
Masa aksi yang membawa spanduk bertuliskan ‘kasus OTT dan dugaan korupsi uang mami di DPRD
Sula dalangnya Ismail Kharie’ ini ikut menyeruakan tiga kasus dugaan tipikor
di Pulau Taliabu. Tiga kasus tersebut satu diantaranya kasus lama, yaitu dugaan korupsi anggaran pembangunan jaringan
Listrik tenaga menengah (JLTM) di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel) pada 2007 silam.
“ Kasus lainnya yaitu dugaan pemotongan dana
desa (DD) senilai Rp 4,2 miliar yang diduga melibatkan Bupati Taliabu Aliong
Mus dan Plt Sekda Kepsul Agus Salim Ganiru serta dugaan korupsi pembangunan gedung
kelanggang olahraga (GOR). kasus ini belum ada kejelasan secara hukum sampai
saat ini, sehingga itu Polda harus menindaklanjuti,” kata masa aksi.
Menurut mereka, proyek
yang dikerjakan PT Latara Elektrik senilai Rp 700 juta melalui APBD Malut 2007
itu diduga merugikan keuangan negara tersebut perlu diusut Polda Malut. Perkara
sempat dibuka kembali oleh Polda Malut sampai sekarang belum ada titik terang.
“ Sampai sekarang pemilik PT Latara Elektrik masih bebas berkeliaran di luar
sana. Ini menunjukkan penegakan supermasi hukum, terutama Polda Malut nampak
lemah menangani kasus korupsi,” timpal masa aksi. (brn)