Polisi Tangkap Seorang Residivis Kasus Narkoba di Ternate

TERNATE, BRN – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polisi berhasil menangkap seorang residivis berinisial DN alias Dani (40 tahun) yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
DN ditangkap di Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIT, malam.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap karena adanya informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menambahkan selain mengamankan terduga tersangka, pihaknya bersama anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket dus warna coklat berukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto 400 gram.
Selain itu, terduga tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Satreskoba Polres Ternate pada tahun 2020 lalu. Meskipun telah keluar dari penjara, ia kembali terjerumus dalam dunia hitam tersebut.
Sementara Satreskoba Polres Ternate, AKP Umar menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut guna mencari tahu kebenarannya.
Menurutnya, dari keterangan terduga tersangka mengakui mengambil paket yang diduga berisi narkoba atas permintaan dari MD alias Eza yang sementara berada di Lapas Kelas IIA Ternate.
“Keterangan yang bersangkutan memang mengarah ke Lapas, tapi kita kembangkan dulu, ” ujarnya
Tentunya dari Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan, mencari bukti- bukti yang bisa mendukung keterangan tersangka DN untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, jika terbukti benar maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Sekadar diketahui, Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba jenis ganja kering yang tergabung dalam transaksi. (Fan/Red)