Brindonews.com


Beranda Headline Nirwan Akui PT HJM Belum Kantongi Ijin Produksi

Nirwan Akui PT HJM Belum Kantongi Ijin Produksi

Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali 

SOFIFI,BRN
– Izin usaha pertambangan (IUP) emas PT Halmahera Jaya Mining yang bakal
beroperasi di Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara belum mengantongi izin
produksi, pasalnya PT HJM merupakan salah satu dari 27 IUP yang di pansuskan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara periode
2014-2019, sehingga belum berani di terbitkan dinas terkait.





Kepala
dinas Penanaman Modal dan Pelayanan 
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali saat
dikonformasi wartawan di kantor Gubernur, belum lama ini mengatakan sampai saat
ini pihaknya belum mengeluarkan IUP PT HJM, dari eskplorasi ditingkatkan
menjadi IUP produksi.”memang dari pihak PT HJM perna koordinasi dengan PTSP
untuk peningkatan IUP, namun saya tidak respon jika tidak lampirkan dengan
rekomendasi pansus,”ujarnya.

Nirwan
mengaku nahwa PT HJM ini salah satu dari 27 IUP yang dipersoalkan Komisi III
Deprov bahkan sampai masuk dalam materi pansus, sehingga pada saat PT HJM
berkoordinasi dengan PTSP, dirinya menyarankan pada PT HJM agar dilampirkan
juga hasil rekomendasi panasus.”usulan IUP PT HJM jika tidak lampirkan dengan
tindaklanjut rekomendasi Pansus Deprov, yakin dan percaya IUP tidak akan
terbit, karena PT HJM ini salah satu dari 27 IUP yang dipansuskan
Deprov,”ujarnya.

Disentil
terkait dengan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang baru saja
disidangkan, kata Nirwan tidak menjadi persoalan karena setiap orang punya hak
itu, karena jika tidak disidangkan maka dokumen Amdal itu expair, karena dalam
ketentuan tiga tahun tiga proses amdal maka harus di buat ulang.”soal amdal itu
mereka punyak hak, karena jika tidak proses, maka ekspair dan itu harus dibuat
baru, tapi proses amdal itu bukan berarti sudah ada IUP, saya tegaskan IUP
tidak akan diproses jika tidak lampirkan dengan rekokendasi Pansus,”tegaanya.

Bahkan
Nirwan menegaskan untuk PT AJM sendiri, meskipun dokumen pendukung sudah
dilengkapi atau sudah penuhi, namun tidak lampirkan dengan rekomendasi tindak
lanjut Pansus Deprov, PTSP tidak akan memproses IUP-nya.”PT HJM itu masuk dalam
materi Pansus Deprov, jadi proses usulan IUP harus dilampirkan juga dengan
rekomendasi Pansus, jika tidak kami tidak proses,”ungkapnya.(ces)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *