Brindonews.com


Beranda Headline Niat Menggagalkan Usulan Gubernur, Plh Sekda Haltim Surati Mendagri

Niat Menggagalkan Usulan Gubernur, Plh Sekda Haltim Surati Mendagri

Surat Plh. Sekda Halmahera Timur yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SOFIFI,
BRN
– Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Halmahera Timur itu diam-diam menikam
Gubenur Maluku Utara dari belakang. Ya, usahanya mencekal surat usulan
pengganti Bupati mendiang Muhdin Hi. Ma’bud akhirnya “bocor” ke publik. Bahkan
bukan lagi menjadi rahasia umum.

Ricky
Chairul menerbitkan surat  yang ditujukan
ke Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 130/140-SETDA/09/2020. Surat yang diteken
pada 28 September 2020 itu dirinya meminta Mendagri M. Tito Karnavian untuk
tidak mengakomodir surat usulan penetapan penjabat Bupati Halmahera Timur.





Ricky
Chairul meminta pertimbangan Mendagri M. Tito Karnavian untuk tidak
mengakomodir surat usulan penetapan penjabat Bupati Halmahera Timur. Isi surat
tersebut Ricky Chairul meminta kepada M. Tito menunjuk salah satu pejabat di
Kemendagri RI yang bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat
untuk menjadi penjabat Bupati Halmahera Timur.

“Berkenaan
dengan kondisi saat ini di Kabupaten Halmahera Timur pasca meninggalnya Bupati
Halmahera Timur, Muhdin Hi. Ma’bud pada 4 September lalu, olehnya itu saat ini
terjadi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Haltim kurang lebih tiga
minggu. Hal ini sangat mempengaruhi jalanya roda pemerintahan di Haltim,”
begitu isi atau bunyi surat yang diteken Ricky Chairul, 28 September 2020.

Usaha
Ricky Chairul menggagalkan surat usulan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani
Kasuba itu ditanggapi Sekretaris Jenderal AMPERA Halmahera Timur, Mahibu
Nandar. Mahibu menilai usaha pencekalan yang dilakukan Ricky Chairul itu tidak
punya legal standing.





“Kewenangan
jabatan sebagai plh itu sangatlah terbatas, apalagi surat tersebut tidak ada
tembusan ke gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Ini bentuk
ketakutan seorang pelaksana hari sekretaris harian terhadap nama penjabat yang
diusulkan Gubernur Maluku Utara beberapa waktu lalu,” kata Muhibu.

Mahibu
mengatakan jabatan Ricky Chairul Ricfat hanya pelaksana harian. Mahibu menyebut
pelaksana harian tidak punya kewenangan menyurat ke kemendagri. “Alasan apa
menyurat kemendagri,” tanya Mahibu.

Sekjen Ampera Haltim, Mahibu Nandar.





“Dugaan
sementara Ricky Chairul sudah terlibat politik praktis, sebab ada hak apa
seorang plh mencampuri penetapan penjabat bupati dan rela meninggalkan tugas
kurang lebih satu bulan,” tambahnya.

Sementara
Kabag Humas Haltim Yusuf Talib mengatakan, terkait Pj Bupati Haltim merupakan
domain pemerintah provinsi. Hanya saja, kekosongan yang terlalu lama
mengakibatkan sejumlah agenda penting daerah.





Pemda Haltim dan seluruh masyarakat hanya berharap kepada Gubernur pemerintah
pusat agar segera menetapkan PJ bupati itu ada sehingga roda pemerintahan bisa
normal kembali
,”
ungkapnya.





Soal surat Plh Sekda ke Mendagri, lanjut Yusuf, didalam UU 23 kewenangan gubernur mengusulkan Pj Bupati itu ada batas waktu yakni 7 hari. Kemudian,
dalam pengajuan nama-nama, kata dia, gubernur harus angkat dan melihat kondisi
daerah.

“Terlalu
lama karena kita mengalami kekosongan itu kan  tanggal 4 September, sejak meninggalnya pak
Bupati, jadi poinnya disitu,” jelas Yusuf. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *