Tak Bayar Hutang, Imran Yakub di Somasi

![]() |
Bukti Somasi,Atas Pinjaman Kadikbud Malut, Imran Yakub. |
TERNATE,BRN – Rupanya kasus yang menimpa kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut, Imran Yakub tidak terhenti
pada dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) senilai Rp 22
miliar, dan dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017, akan tetapi
muncul lagi kasus baru Imran yang diperhadapkan dengan pinjaman kepada Merrie
Soputan Istri dari almarhum Charles Theindres, senilai Rp 950 juta yang kini
tak kunjung di kembalikan.
Pada prinsipnya kami selaku
kuasa hukum Merrie Soputan istri dr almarhum Charles Theindres sudah
melayangkan somasi/teguran hukum kepada bapak Imran Yakub selaku kepala dinas
pendidikan provinsi maluku Utara.” Tadi siang kami sudah layangkan ke Kantor Dikbud
di Sofifi”.
Somasi tersebut dengan tujuan
mengembalikan atau melunasi pinjaman uang senilai Rp 950 juta yang di pinjamkan
ke Imran Yakub atas nama kepala Dikbud Malut. “ Somasi kami intix adalah agar
bapak imran jakub segera melunasi utang kepada klein kami yang mana dlm surat
pernyataan kepala dinas tersebut telah menyatakan akan melakukan pengembalian
uang yang telah di ambil oleh bapak Imran Yakub. Ungkap Kuasa Hukum Merrie
Soputan, Roslan SH kepada redaksi Brindonews.com via WhatsApp Selasa (11/11).
![]() |
Kuasa Hukum Merrie Soputan, Roslan SH |
Menurutnya kasus pinjaman ini
pernah di janjikan dengan proyek sebagai pengganti yang dipinjam, akan tetapi selama ini tidak
pernah direalisasi. Intinya kami menginginkan Imran Yakub untuk mengembalikan
uang kilen kami. Atas nama kuasa hukum memberikan waktu kepada Kadikbud Malut
Imran selama 7 hari untuk melunasi hutang tersebut.
Kata dia, total pinjaman
berdasarkan surat pernyataan tanggal 4 september 2018 itu senilai Rp 950 juta
rupiah. “ Iya ini jelas penipuan dan bisa juga kategori penggelapan, melanggar
pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.” Klien kami merasa ditipu oleh Imran Yakub”.
Sementara kadikbud Malut, Imran
Yakub saat konfirmasi via handphone, Selasa (13/11) dengan contak person, 08524359XXXX
(tim/red)