Brindonews.com


Beranda Hukrim Nasabah Gugat PT SMS Finance

Nasabah Gugat PT SMS Finance

Roslan

TERNATE, BRN – Tarik menarik PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS
Finance) Cabang Ternate dan nasabah Fahri Bahmid kini masuk daftar gugatan
Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Sebelumnya, perusahaan yang memfokuskan diri
untuk memberikan pinjaman berupa pembiayaan kunsomen khususnya pembiayaan mobil
bekas ini di beri teguran hukum atau somasi namun tidak di tanggapi. Hal ini
disampaikan oleh kuasa hukum Fahria Bahmid, Kamis (4/4) malam tadi.



Menurut Roslan, perkara nomor 11/Pdt.G/2019/Pn.tte itu dilakukan lantaran PT SMS Finance (Tergugat) diduga
melanggar undang-undang perlindungan konsumen, dan UU 42 tahun 1999 tentang
fidusia, serta melanggar ketentuan pidana karena menyita mobil kleinnya secara
sepihak tanpa ada bukti-bukti yangg di benarkan undang-undang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Kongres Advokat Indonesia Kota Tidore
Kepuluan ini mengatakan, polemik PT SMS Finance dan kliennya itu berawal pada
17 Februari 2019 lalu. Saat itu pihak perusahaan menarik atau menyita mobil jenis
honda stream milik kleinnya dengan alibi
ingkar janji .

Pemberitahuan penarikan melalui telepon ini
kliennya keberatan. “ Namun pihak finance berdalih nanti setelah uang ada maka
mobilnya akan di berikan. Kurang lebih 20 hari atau tepat pada 27 Februari 2019
uang klein kami sudah ada dan akan membayar tunggakan pinjaman, namun pihak
finance sudah tidak memberikan kesempatan,” jelasnya.



Atas tindakan itu, lanjutnya, sudah melakukan
teguran hukum atau somasi ke pihak perusahaan namun tidak diindahkan pihak
perusahaan. “ Karena itu kami tempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Ternate sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata,”
ujarnya. (brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *