Brindonews.com
Beranda Hukrim Caleg PKPI Bantah Pernyataan Kadis Perkim

Caleg PKPI Bantah Pernyataan Kadis Perkim

LABUHA, BRN Laporan
dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dialamatkan ke Direktur CV Majemuk
Utama Avero Adam tak membuat nyali ciut.
Calon legislatif (caleg) incumbent PKP-Indonesia
mengklaim masalah yang ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sudah
selesai.   





Sebelumnya, Avero dilaporkan oleh Kepala
Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Ahmad Hadi
dengan alibi tipikor. Langkah ini
dilakukan karena Ahmad menganggap dirinya seolah dijadikan ‘tumbal’.

Direktur CV Majemuk Utama Avero Adam
dikonfirmasi membantah dugaan tipikor yang dialamatkan padanya. Caleg
PKP-Indonesia dapil Gane, Halsel ini mengaku penanganan kasus tersebut sudah
selesai. “ Masalah itu sudah selesai di Kejari Labuha,” katanya singkat.

Kasus itu, menurutnya bukan dikerjakannya. “
Saya tidak tahu-menahu siapa pihak ketiganya,” kilahnya.





Bantahan Avero berbeda dengan pengakuan
sejumlah staf Disperkim-LH, Kadis Perkim-LH 
dan Kejari Labuha. Sebelumnya,
Kadis
Perkim-LH Halsel Ahmad Hadi menyebutkan, berdasarkan laporan hasil pemerikan
(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara ditemukan
pekerjaan tersebut fiktif.

Kendati demikian, Ahmad mengakui CV Majemuk
Utama memenangkan proses tender. Hanya saja pekerjaan itu disub oleh Avero Adam. “ Iya dimenangkan perusahaan lain,  tapi dikerjakan oleh Avero Adam,” akunya.

Dari rangkuman brindonews.com, Avero Adam merupakan orang dekat Ahmad Hadi. Avero
di gadang-gadang menjanjikan fee Rp
30 juta kepada sejumlah staf Disperkim-LH.





Sekedar diketahui, dugaan tipikor pada proyek yang dikerjakan pada 2017 dengan nilai Rp
732.800.000 itu pertama kali di cium
Himpunan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (HIPMA-GARUT).
Mereka menduga total anggaran yang di habiskan untuk
kepentingan masyarakat ini tidak sejalan lurus dengan penerima manfaat. Mereka
juga menilai masyarakat sangat dirugikan karena air bersih tersebbut tidak bisa
di pakai warga setempat.



Kecurigaan inipun di respon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Proyek yang di kerjakan CV .
Majemuk Utama ini sudah masuk tahap penyelidikan. Untuk memastikan ada atau
tidak dugaan tipikor, Kejari Halsel sudah memeriksa sejumlah saksi ternasuk
Kepala Dinas Perkim-LH Ahmad Hadi. (saf)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan