Musyawarah PERHAPI Maluku Utara Hadirkan 6 Rekomendasi

![]() |
Ketua PERHAPI Perwakilan Maluku Utara : Muhammad Qadafi |
TERNATE, BRN – Setelah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam musyawarah wilayah ke-V yang digelar di Ternate, Sabtu (20/3), Muhammad Qadafi langsung merencanakan beberapa program kerja sesuai visi misi,
Program kerja tersebut menurut Qadafi antara lain, menyelesaikan masalah internal seperti sekertariat, membentuk tim penyusun program kerja PERHAPI Maluku Utara.
“ Setelah saya terpilih, maka sebagai ketua Perhapi perwakilan Malut, kami akan upayakan sekertariat agar secara kelembagaan kita bisa dilihat sebagai organisasi yang profesional, “ Ucap Qadafi usai musyawarah kepada awak media Sabtu, (21/03/2021).
Selain itu kata Qadafi, untuk mencermati berbagai problem pertambangan terutama pada Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (PPM), dan problem tenaga kerja dan pengelolaan ligkungan hidup di Maluku Utara, maka Perhapi Maluku Utara dengan ini menghadirkan enam poin rekomendasi.
Enam Poin rekomendasi yang dihadirkan dalam musyawarah PERHAPI
- Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberi ultimatum pada pihak perusahan pertambangan se-Maluku Utara untuk mendesain Rencana Induk (RI) blue pirnt program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) lingkar tambang yang komprehensif sebagaimana diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018. Selanjutnya pemerintah Maluku Utara dipandang perlu membentuk Forum pengelolaan PPM Pertambangan Maluku Utara yang melibatkan pemerintah, Stackholder pertambangan, Masyarakat lingkar tambang, Akademisi, Organisasi profesional pertambangan (PERHAPI), dan aktifis LSM.
- Mendesak kepada pihak perusahan agar setiap penerimaan/perekrutan tenaga kerja lokal Maluku Utara, dituntut untuk menerima sarat, usul, rekomendasi serta membangun kerja sama yang baik dengan pihak akademisi dan organisasi professional seperti perhapi dan lain-lain. Kepeda Gubernur Maluku Utara agar berkoordinasi dengan Pemerintah pusat untuk meminimalisir arus masuk Tenaga Kerja Asing di Maluku Utara.
- Kepada pemerintah pusat agar transparan dalam menerbitkan IUP (baik IUP ekplorasi maupun IUP produksi) di Maluku Utara dengan mengedepankan tertib adminstrasi. Dalam hal tersebut, pemerintah dituntut untuk menerima pendapat, saran dan usul serta rekomendasi dari organisasi professional pertambangan (PERHAPI).
- Kepada Pemerintah, jika IUP yang diterbitkan dan tidak melakukan aktifitas eksplorasi dan operasi produksi agar ditertibkan sesuai UU dan ketentuan yang belaku, sebab yang demikian adalah bagian dari pembiaran menjamurnya makelar dan mafia di dunia pertambangan.
- Untuk memastikan suksesnya hilirisasi di Maluku Utara, maka pemerintah provinsi Maluku Utara agar memastikan pendirian smelter di Maluku Utara dapat terselesaikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018. Dan memastikan seluruh kegiatan pabrik pemurnian/smelter wajib mempertimbangkan nasib keberlanjutan lingkungan hidup.
- Dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Maluku Utara, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah UU Nomor 3. Dimana pihak perusahan diwajibkan untuk mengutamakan para pengusaha lokal yang berkompeten dibidangnya
” Semoga dengan rekomendasi ini, kebijakan pemerintah dalam sektor pertambangan Maluku Utara, terutama Pengelolaan PPM, Tenaga Kerja Dan Lingkungan Hidup lebih efektif, ” Tandas Qadafi. (red)