Muhammad Konoras Ingatkan Bawaslu Jangan Asal Komentar

![]() |
Kuasa Hukum Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Muhammad Konoras |
TERNATE, BRN – Diakhir pekan ini, isu Ijazah palsu yang melibatkan seorang calon kepala Daerah di Kabupaten Halsel menjadi trending topic dan menjadi bahan perbincangan bagi publik Maluku Utara. Isu seksi ini muncul sebagai akibat dari adanya perebutan kekuasaan menjelang Pilkada, sampai sampai dengan isi ijazah palsu mengundang berbagai pihak untuk berkomentar termasuk Praktisi Hakum, Dosen bahkan penyelenggara Pemilu Bawaslu Propinsi Maluku Utara juga ikut berkomentar padahal Bawaslu secara etika profesi dilarang utk membuat pernyataan ke Publik
Muhammad Konoras kepada media ini mengatakan, Bawaslu selain berfungsi sebagai Pengawas Pemilu, juga sebagai Hakim yang akan memeriksa dan mengadili sengketa pemilu dan pelanggaran- palnggaran lainnya termasuk memeriksa dan mengadili ASN yang diduga tidak netral.
Selaku kuasa hukum dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku Utara Muhammad Konoras mengingatkan kepada Bawaslu Propinsi untuk mampu membedakan antara “memberi dukungan politik” dan menegakkan sebuah aturan. Patut diketahui bahwa Kadis Pendidikan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara memiliki kewenang untuk menerbitkan sebuah surat / atau SK sekaligus memiliki kewenangan untuk mencabut kembali. Dan karena itu setiap klausul akhir dari sebuah keputusan selalu disertai dengan kalimat “ Apabila dikemudian Hari apabila terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki seperlunya.
Pengacara senior Maluku Utara ini mengingatkan kepada bawaslu untuk tidak berkomentar macam macam termasuk menyatakan pasal pasal yang dilanggar oleh klien kami (Kadis Pendidikan Provinsi malut) ke publik, karena Bawaslu selain pengawas pemilu juga berfungsi sebagai penyelidikan dan pemeriksa/ hakim jika perkara sengketa atau pelanggar itu disidangkan.
Terkait dengan penarikan penarikan atau pembatalan surat keterangan Diknas Pendidikan Propinsi Maluku Utara yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Maluku Utara yg ditandatangani Sekretaris Kadis tentang Ijazah yang oleh publik diduga palsu milik Usman Sidik / Calon Kepala Daerah Halsel itu , tidak dalam hal mendukung salah satu calon atau tidak netral, tetapi surat pencabutan itu tidak lain sebagai upaya penegakkan sebuah aturan yang tidak terkait sama sekali dengan kepentingan politik praktis.
Menurutnya, Bawaslu harus memahami benar tentang tugas dan fungsinya, agar tidak dianggap bermain politik yang dibungkus dengan kewenangan. Menurut kami pernyatan Bawaslu di beberpa media online dan media cetak terkait dengan laporan Tim Hukum Usman Sidik itu merupakan suatu pelanggar etika berat , karena Bawaslu telah berpendapat sebelum memeriksa dan mengadili di persidangan.
” Dimana letak kesalahan Dikbud, sehingga Bawaslu menganggap suatu pelanggaran etika berat”.
Untuk itu selaku tim hukum kadis Pendidikan Provinsi Malut, akan mempertimbangkan dan atau melakukan legal opinion terkait dengan pernyataan Bawaslu dimedia masa, jika memenuhi syarat formil akan kami laporkan ke Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tegasnya (red/tim)