Syahrani Langkah Dikbud Malut Sudah Benar dan Tidak Harus Diperdebatkan
Mantan Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo |
TERNATE,BRN – Beredarnya isu dugaan ijazah palsu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan elit politik lokal.
Dugaan ijazah palsu yang menyeret salah satu kandidat calon bupati Halsel akan menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu pada saat pendaftaran calon kepala dan wakil daerah yang dilaksanakan pada tanggal 4 September mendatang.
Mantan Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo, ketika di konfirmasi wartawan media ini, Jumat (28/08), untuk dimintai pendapat polemik isu dugaan ijazah palsu. Langkah yang dilakukan Dikbud itu sudah benar dan tidak harus di perdebatkan lagi.
Syahrani menjelaskan surat permohonan keterangan Usman Sidik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, maka dinas harus menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi, karena ada surat permintaan, bukan inisiatif sendiri. Mungkin saja ada pihak luar yang tidak tahu masalah kemudian menggembosi.
“ Sebenarnya ini prosedur biasa, kalau memang ada permintaan kemudian dinas memverifikasi, tinggal dinas menindaklanjuti permintaan dimaksud. Kalau tidak ada surat, itu dinas salah menurut saya,” tutur manatan ketua KPU Malut Syahrani Somadayo
Lanjut Syahrani, penyelenggara hanya memverifikasi ijazah di sekolah, kenapa harus mereka meminta keterangan lagi di dinas. Ini cukup dilegalisir di sekolah saja, karena ada surat permintaan ke dinas. Ya dinas wajib memprosesnya.
“ Kalau seperti ini kan dinas sudah menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Apalagi ada permintaan,berarti harus ada respon dari dinas sebab tanpa permintaan kemudian dinas berinisiatif sendiri, itu mungkin hal yang berbeda. Inikan ada surat resmi dan itu tidak masalah, tinggal dinas mengklarifikasi saja soal permintaan keterangan. Dan itu wewenang dinas menindaklanjuti. Itu tidak salah,” kata Syahrani.
Sharny ustru menilai langkah Kepala SMA Muhammadiyah melakukan konferensi pers tidak tepat. “ Saya tidak sepakat Kepsek SMA Muhammadiyah melakukan konferensi pers. Kan ada waktunya kepsek akan dimintai keterangan dalam tahapan verifikasi, ini belum saatnya sudah melakukan konferensi pers, Kalau sudah begitu patuh dicurigai,” terangnya.
Syahrani menjelaskan, saat ini orang-orang yang mencalonkan diri belum dikatakan bakal calon. Nah, ketika sudah menjadi calon itu kewenangan Bawaslu.
Kalau ASN, kata Syahrani, memang dilarang berpolitik dari awal, tak perlu menunggu calon, tapi pasangan calon itu terikat ketika ditetapkan sebagai calon atau mendaftar sebagai calon itu sudah terikat dalam aturan yang berlaku.
“ Bawaslu jangan terlalu reaktif lah yang begitu-begitu santai saja, kalau memang harus diproses ya proses, tetapi sesuai ketentuan, karena segala sesuatu yang berhubungan dengan peraturan dan tahapan Pilkada itu akan terikat ketika menjadi calon atau telah mendaftar,” paparnya.
Dia menambahkan, kalau ASN itu memang kewenangan Bawaslu, karena itu ASN tidak boleh berpihak ke mana pun. Masalahnya semua orang belum dikatakan calon, partai juga ada belum beres sekarang ini. Kadang-kadang aturan kita sedikit bisa multi tafsir, membuat semua orang bisa bicara,” tutupnya.(tim/red)