Momentum Hari Pers Nasional, DPMPTSP Halsel Serahkan Dokumen PBG

HALSEL, BRN — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan bangunan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Halsel menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pemohon.
Penyerahan dokumen PBG tersebut dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan, Nasir Koda, kepada Ketua Komunitas Jurnalis Halmahera Selatan (KJH), Aisya Damrah Kamarullah, pada Senin (9/2/2026).
Momen penyerahan ini dinilai istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), yang menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dalam mendukung tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan PBG berlangsung di ruang kerja Kepala DPMPTSP dan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk keterbukaan serta kemudahan akses pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan perizinan bangunan gedung.
Nasir menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi dasar hukum pembangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai aturan, termasuk dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung, ” ujar Nasir.
Ia menegaskan, penerbitan PBG bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan gedung memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, dan ketentuan teknis bangunan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun teknis di kemudian hari.
Sementara itu, pihak pemohon menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan atas pelayanan perizinan yang dinilai berjalan dengan baik, cepat, dan transparan.
Penyerahan PBG ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi pembangunan serta mendukung iklim investasi dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Selatan. (Al/Red)





