Minim Pengawasan, Disperindagkop Dinilai Lalai Kawal Progres Kopdes

HALSEL, BRN – Meski telah menetapkan target penyelesaian Kopdes pada 12 Juli 2025, Disperindagkop Halmahera Selatan dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan pendampingan teknis kepada pemerintah desa.
Faktanya ada 11 desa masih tertahan dalam proses legalisasi kelembagaan. Ini menunjukkan lemahnya kontrol lapangan dan evaluasi berkala dari dinas terkait.
Dari data yang dihimpun media ini, ada 5 desa sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas, namun berkasnya masih belum lengkap di notaris. Namun 6 desa lainnya belum pernah datang berkoordinasi atau belum melakukan tindak lanjut ke notaris.
Beberapa desa yang masuk dalam kategori belum lengkap di notaris di antaranya Sumatinggi (Bacan), Akelamo, Batonam (Gane Timur), Jikotamo (Obi), dan Pulau Gala (Kepulauan Joronga). Sementara desa seperti Lemo Lemo (Gane Barat), Tobaru (Gane Timur), serta empat desa di Makian (Dauri, Gurua, Suma, dan Wailoa) belum pernah melakukan koordinasi.
Kurangnya inisiatif proaktif dari Disperindagkop untuk menjemput bola. Sejumlah desa bahkan belum pernah melakukan koordinasi dengan notaris, yang seharusnya dapat dicegah lebih awal jika dinas melakukan pendekatan langsung secara periodik.
Disperindagkop lebih banyak menunggu laporan, bukan mendorong penyelesaian melalui strategi intervensi dan supervisi yang terukur. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Disperindagkop belum memiliki mekanisme monitoring yang efektif, serta gagal membangun sistem komunikasi yang intensif dan responsif antar level pemerintahan.
Jika pola kerja ini terus dipertahankan, bukan tidak mungkin program strategis seperti Kopdes hanya akan menjadi proyek administratif semata tanpa dampak kelembagaan nyata di tingkat desa. (Al/Red).