Efesiensi DAK dan DAU Rp.71 Miliar

HALTIM, BRN – Kebijakan efesiensi anggaran oleh pemerintahan Prabowo-Gibran terpaksa kena efesiensi dana alokasi khusus reguler dan dana alokasi umum peruntukan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 71 miliar.
Dua skema anggaran tersebut yang kena kebijakan efesiensi oleh pemerintah pusat bakal dialihkan untuk peruntukan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp 40 miliar.
“Total kegiatan DAU dan DAK yang kena efesiensi sebanyak Rp 71 miliar, itu anggaran transfer pusat ke daerah,” kata Bupati Ubaid.
Ubaid mengatakan, substansi efesiensi anggaran diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu produktif yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat, belanja ATK dan lainya.
“Substansinya agar efesiensi dijadikan kegiatan yang produktif. Sekarang dilakukan penelusuran anggaran di OPD-OPD untuk dilakukan reposisi kembali,” jelasnya.
Kegiatan DAK yang dilakukan efesiensi lanjut Ubaid, langsung dari kementerian, yaitu DAK reguler jalan diangka Rp 26 miliar lebih dihilangkan.
“Tapi DAK reguler tidak bisa lagi tergantikan. Saya instruksikan nilai efesiensi itu dijadikan kegiatan produktif yang dimasukan ke jalan jembatan sehingga Rp 71 miliar untuk jalan jembatan itu kami hanya mampu 40 miliar,” sebutnya.
“Jadi kegiatan non fisik kami jadikan kegiatan fisik dikembalikan ke jalan dan jembatan. Tapi DAK reguler adalah hak pusat yang nilainya 26 miliar,” tambah Ubaid. (*)