Brindonews.com






Beranda Opini Menjalankan Hukum Ataukah Melanggar Hukum

Menjalankan Hukum Ataukah Melanggar Hukum

Julaffif Senen S.H. : Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia

Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diumumkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini presiden terhitung mulai dari 3 juli sampai dengan 20 juli 2021. Artinya setiap aktifitas masyarakat dibatasi dan tiap-tiap masyarakat wajib mentaati aturan tersebut dan berlaku bagi siapapun dan dimanapun tanpa terkecuali.

PPKM





Istilah PPKM mulai ramai dibicarakan usai diberlakukan mulai 3 juli hingga 20 juli 2021, dengan sasaran yang diharapkan pemerintah dengan adanya PPKM ini mampu mnenekan peningkatan angka pasien positif covid 19 di indonesia yang saat ini mencapai angka 54.517 kasus baru per 14 juli 2021.

Polemik

Dalam Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai menuai banyak polemik yang muncul. Mulai dari menyita benda-benda yang sebenarnya tidak perlu disita pun ikut disita oleh mereka yang katanya menjalankan aturan pemerintah hingga melakukan tindakan represif kepada masyarakat yang tidak mencerminkan sebagai seorang aparat yang menjalankan hukum. Bahkan melakukan tindakan represif seperti yang baru-baru ini beredar di media sosial yang menunjukkan adanya tindakan represif yang dilakukan oleh salah satu oknum petugas yang bertugas dilapangan terhadap salah seorang wanita hamil dan suaminya . ini menujukkan kurangnya edukasi hukum terhadap mereka yang menjalankan hukum tersebut.





Aparat

Alih-alih menjalankan aturan mereka oknum aparat justru mempunyai potensi melanggar aturan, mengapa demikian ?? karena mereka lupa caranya menjalankan aturan hukum dengan baik entah karena kurangnya pemahaman hukum ataukah memang karena ketidaktahuan akan penerapan hukum dengan baik. Mereka lupa bahwa tujuan dari negara hukum ialah keadilan, kebahagiaan dan juga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Alih-alih menjalankan aturan justru oknum aparat yang menjalankan aturan justru mempunyai potensi melanggar aturan. Seharusnya mereka paham tentang hukum agar dalam menjalankan aturan sesuai dengan aturan tersebut bukan melebih-lebihkan tindakan yang menjurus pada tindakan represif yang justru membahayakan masyarakat yang tak tau apa-apa.





Mejalankan hukum ataukah melanggar hukum

Oknum yang melakukan penindakan selalu berdalih menjalankan hukum sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), lantas pertanyaan terbesarnya SOP mana yang mengajurkan melakukan tindakan represif ?? apakah ada frasa dalam aturan PPKM termuat frasa tindakan represif bagi mereka yang melanggar ?? jawabannya tentu tidak. Karena sejauh pengamatan singkat saya tidak ada. Bukti nyata kurangnya kefahaman akan menjalankan suatu aturan ialah dengan melakukan tindakan represif dan didasari sudah sesuai dengan SOP tapi nyatanya justru mempunyai potensi melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti yang terjadi baru-baru ini, dalam menjalankan aturan PPKM tidak sedikit oknum aparat yang menjalankan justru mempunyai potensi melanggar hukum. Seperti melakukan sita terhadap barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan PPKM dengan dalih sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak mentaati aturan dan dengan arogan, melakukan tindakan represif terhadap warga dan kepada seorang wanita hamil yang dapat menganggu kondisi janin yang sedang dikandungnya yang tengah ramai dibicarakan dimedia sosial.





Polemik seperti ini justru membahayakan jika pemerintah tidak turut serta dalam menertibkan aparat-aparat yang sewenang-wenang dalam menjalankan aturan yang tidak sesuai dengan muatan aturan tersebut dan justru membahayakan masyarakat yang menjadi korban atas tindakkan represif oknum aparat tersebut.

Menjalankan aturan boleh, namun tindakan represif itu jangan dilakukan sebab segala macam bentuk tindakan represif bertentangan dengan tujuan negara hukum yaitu ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Solusi





Pemerintah : Dalam menjalankan aturan agar ditaati oleh masyarakat ialah aturan yang disertai dengan solusi kongkrit seperti halnya pemerintah memberikan pembatasan aktifitas masyarakat pemerintah juga memberikan intensif perbulan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat pada umumnya yang menurut hemat saya akan lebih baik

Aparat : Sebaiknya sebelum melakukan penindakkan keseluruh oknum aparat tersebut diberikan edukasi hukum terlebih dahulu tentang tindakan mana yang boleh dilakukan dan tindakan mana yang tidak boleh dilakukan oleh mereka agar pada saat menjalankan tugas sesuai dan tidak melebih-lebihkan tindakan yang berujung pada tindakan represif yang justru membahayakan masyarakat yang dapat menjadi korban. Sebab yang ditertibkan adalah manusia dan tindakan yang ditimbulkan haruslah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab bukan tidak bermoral. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan