Brindonews.com






Beranda Daerah Keputusan Plt Gubernur Batal

Keputusan Plt Gubernur Batal

BRINDONEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara atas pemeberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.

Takhanya itu, SK pemberhentian beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkunagn Pemprov Malut juga dibatalkan Mendagri.





Perintah Mendagri RI tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA, yang bersifat Penting dan Segera, Perihal : Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur. Tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Surat tersebut dijelaskan, menyikapi kebijakan Plt. Gubernur Malut terkait dengan pemberhentian Sekda dan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Malut dengan itu disampaikan hal sebagai berikut.

1 bahwa Kemendagri menerima tembusan surat keputuan Plt Gubernur Malut No 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang intinya memberhentikan sementara Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Sekretaris Daerah Provisi Malut dan tiga orang PPT Pratama lainnya didasari alasan untuk kelancaran pemeriksaan.





Berdasarkan ketentuan, pasal 71 ayat (2) undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang. Menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berpedoman pada kententuan tersebut di atas, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden. Kemudian terhitung tanggal 2022 Maret 2024, pergantian Pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri.

Atas kebijakan yang dikeluarkan Plt gubernur yang melakukan pemberhentian sementra Sekretaris Daerah dan tiga orang pejabat Pratama itu tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





Dengan ini, Plt Gubernur Malut diminta mencabut SK Nomor 821.2.2/KEP/JPTM/III/2024 tentang pemberhentian sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekda Malut dan SK dengan Nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/2024 tentang pemberhentian sementara tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkunagn Pemprov Malut. (mbg)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan