Mantan Bupati Halmahera Timur dan Anaknya Disomasi

HALTIM, BRN – Mantan bupati Kabupaten Halmahera Timur Walhelmus Tahalele dan anaknya Adonia Tahalele diberikan teguran hukum atau Somasi kuasa hukum Supiatini melalui kuasa hukum Mirjana Marsaoly dan Abdullah Ismail atas kasus dugaan penipuan penggelapan dan fitnah.
Kuasa Hukum Mirjan Marsaoly mengatakan, somasi yang dilayangkan kepada mantan Bupati Halmahera Timur Welhelmus beserta anaknya itu lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penipuan, fitnah atau pencemaran nama baik dan sengaja membatalkan secara sepihak atas perjanjian lisan yang dilakukan oleh kliennya Supiatin.
Somasi yang dilayangkan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan anaknya itu bermula Supiatini membeli sebidang tanah kepada Mariana Tandean yang beralamat di jalan Imanuel, Desa Geltoli, Kecamatan Maba.
“Kita beri somasi karena, Supiatin (klien kami) membeli sebidang tanah kepada seorang pengusaha atas nama Mariana Tandean yang beralamat di JIn. Imanuel Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur,” kata Mirjan, Minggu, 17 Maret.
Mirjan menyatakan, kronologis tanah tersebut, berawal milik Mariana Tandean, namun tanah itu dibangun bangunan rumah dari Mantan Bupati Welhelmus Tahalele dengan menjanjikan proyek kepada Mariana. Tapi, pasca bangunan rumah itu berdiri, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga masa jabatannya selesai.
“Karena samapi jabatan Bupati selesai, proyek itu tidak diberikan sehingga pemilik tanah menjual tanah ke kliennya, dengan harga Rp.200 juta. Jadi klien saya selain membeli tanah itu, Ia juga koordinasi dengan Mantan Bupati agar membayar sekaligus bangunan rumah,” katanya.
Dalam komunikasi dengan pihak pemilik bangunan rumah, Mirjan bilang, kliennya bertemu dengan Adona, tak lain anak Welhelmus. Menurut Adona, bangunan rumah itu telah diberikan menjadi miliknya, sehingga secara lisan Adona meminta bangunan rumahnya dibayar sebesar Rp 250 juta, namun hanya bisa disanggupi Rp 200 juta disesuaikan dengan harga tanah.
Karena suda ada kesepakatan kedua pihak sambungnya, kesepakatan dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 069/2022 tertanggal 21 September 2022 dan untuk harga bangunan rumah Supiatin telah memberikan uang Down Payment (DP) kepada Adona sebesar Rp 65 juta, sebagaimana bukti kwitansi penerimaan uang.
“Pasca pembayaran DP, klien kami membalik nama sertifikat hak milik Nomor 177 di Kantor Pertanahan masih tercatat atas nama Mariana Tandean dan saat ini sudah atas nama klien kami dengan hak milik nomor 03085,” jelas Mirjan.
Mirjan menambahkan, setelah pengurusan balik nama sertifikat selesai, kliennya melakukan perbaikan rumah dengan biaya sendiri, tapi belum sempat digunakan, sudah dicegat Welhelmus dengan alasan tidak jelas dan bahkan meminta ke kliennya membayar sebesar Rp 1 miliar.
“Jadi Adonia melakukan pembatalan secara sepihak atas kesepakatan lisan yang telah disepakati bersama antara pihaknya dengan klien kami. Parahnya lagi Welhelmus mendatangi rumah yang telah dibeli dan menulis di tembok serta dinding dan pintu rumah dengan kata-kata yang tidak dijelaskan,” ungkapnya.
Dari perjanjian lisan yang dilanggar serta DP yang diberikan, Mirjan menegaskan bahwa mantan Bupati Walhelmus dan anaknya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Padahal Adonia sudah menerima uang dari kliennya, jika beritikad baik maka uang itu harus dikembalikan.
“Ini sangat jelas dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum Jo Pasal 378 KUHPidana,” tegasnya.
Mirjan memberikan waktu kepada keduanya untuk beritikad baik dalam waktu paling lama 7 hari jika tidak merespon dengan baik, makan timnya mengambil tindakan hukum untuk mengadukan ke Polda Maluku Utara.
“Jika tidak ada itikad baik kita akan buat gugatan ke PN Soasio dan laporan polisi secara pidana dan perdata,” pungkasnya. (Mal/red)