Mantan Bendahara Umum Setda Halbar Akhirnya Ditahan

![]() |
Mantan bendahara bagian umum dan perlengkapan Setda Halmahera Barat (Halbar), Rhamad resmi ditahan oleh tim penyedik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut |
TERNATE, BRN – Mantan bendahara bagian umum dan
perlengkapan Setda Halmahera Barat (Halbar), Rhamad resmi ditahan oleh tim
penyedik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait kasus dugaan
tindak pidana korupsi senilai Rp 1,6 miliar pada tahun 2015.
Penahanan tersebut
berdasarkan Surat perintah penahanan tingkat penyidik dengan nomor :print-192
/Q.2/fd.1/06/2019, kepala Kejati Malut.
Kuasa hukum tersangka
Taufik saat di temui awak media mengatakan, Rhamad ditahan terhitung selama 20
hari kedepan. Perkara tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penyimpanan
keuagan daearah dan kegiatan belanja dibagian umum perlengkapan setda tahun
2015.
” Pada perinsipnya
kami taati, prinsip dan mekanisme hukum yang berlaku maka dalam hal ini kita
melihat tim merebuk dulu apa yang kita lakukan, pada prinsipnya proses hukum
sudah berjalan sampai ke pengadilan,” kata Taufik,pada Selasa (19/6/2019).
Ia menambahkan, tersangka
telah diperiksa oleh tim penyidik selama 2 jam, setelah itu, tersangka tersebut
langsung ditahan.
Sementara Kasi Penkum
Kejati Malut Apria Risman Ligua ketika di konfirmasi media ini melalui via
handphone belum ada merespon.
Sekedar diketahui, Mantan
bendahara bagian umum dan perlengkapan Setda Halbar Rhamad diduga telah
menyelewengkan sisa uang pada kas daerah senilai 1,6 miliar tahun 2015. Uang
tersebut tidak di setor ke kas negara malah digunakan untuk kepentingan
pribadi,sebagaimana hasil audit badan pemeriksaan keuagan (BPK) perwakilan
Malut tahun 2016. (Shl)