Brindonews.com


Beranda Hukrim Kakek Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

Kakek Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

ILUSTRASI

HALBAR, BRN– Pelaku cabul insial DJ dituntut
hukuman pidana delapan tahun penjara. Kakek 70 tahun asal salah satu desa di salah
satu Kecamatan Ibu ini diduga mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya) pada
Februari 2019 lalu.

Bukan hanya hukuman
penjara, sidang dengan Majelis Hakim John Paul
Mangunsong,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Rangga juga menuntut kaket
bejat ini pidana denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara.





Menurut JPU, terdakwa
melanggar Pasal 82 ayat 1 junto Pasal
76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa diberi waktu
ajukan pembelaan atau pledoi. Rens waktunya dua pekan setelah dibacakan
tuntutan, JPU tinggal tunggu, pledoinya seperti apa ?, kalau memang tidak
prinsiple maka dilanjutkan pada sidang putusan,” kata JPU Dimas Rangga, usai
sidang Kamis kemarin.

Sekedar diketahui,
peristiwa pencabulan anak dibawa umur ini terjadi pada Rabu 27 Februari 2019
sekitar pukul 16.00 WIT sore. Melati (11) diajak ke dapur untuk melepas
busananya. Dengan iming-iming uang, gadis polos ini menuruti ajakan pria tua
itu. Sang kakek kemudian mengeluarkan penisnya dan menggesek di (maaf) Miss V
korban. (haryadi)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *