Brindonews.com
Beranda News Mangkrak Rp42 Miliar, Kejati Diminta Usut Proyek RS Pratama Halbar 

Mangkrak Rp42 Miliar, Kejati Diminta Usut Proyek RS Pratama Halbar 

HALBAR, BRN – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp42 miliar ini dinilai mangkrak, dan diduga sarat dengan praktik korupsi dan penyerobotan lahan.

Kritik tajam datang dari mantan anggota DPRD Halbar, Asdian Taluke. Ia mengungkapkan bahwa progres pembangunan fisik RS Pratama hingga pertengahan Juli 2025 belum mencapai 50 persen. Kondisi ini berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan.





“Anggaran besar, tapi pekerjaan tidak sampai separuh. Pengawasan dari pemerintah daerah nyaris tidak ada, baik dari internal maupun lembaga eksternal,” tegas Asdian, Selasa (15/7/2025).

Asdian juga menyoroti kejanggalan sejak awal proyek, termasuk proses peletakan batu pertama yang dilakukan bukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh pemilik lahan. Menurutnya, hal ini mengindikasikan lemahnya kendali pemerintah atas proyek yang bersumber dari dana negara.

Proyek ini ditangani oleh PT Mayagi Mandala Putra. Namun, Asdian menyebut ada indikasi maladministrasi karena proyek tidak dibangun di lokasi yang sesuai rencana awal. Ia juga mengungkap bahwa hingga kini lahan tersebut belum dibayar oleh Pemda, yang bisa dikategorikan sebagai penyerobotan.





“Tidak ada perjanjian resmi dengan pemilik lahan. Bahkan alat kesehatan senilai sekitar Rp13 miliar yang sudah dibeli pemerintah hanya disimpan di rumah pribadi milik Ko Tin, pemilik lahan,”ungkapnya.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Halbar disebut memberikan angka berbeda terkait pengadaan alat kesehatan, yakni sekitar Rp7 miliar. Perbedaan data ini memunculkan pertanyaan publik soal transparansi anggaran.

Asdian pun mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut. Ia menilai proyek ini sudah mengandung unsur pidana yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan negara.





Desakan dari Tokoh Pemuda

Senada dengan Asdian, tokoh pemuda dari Kecamatan Ibu Selatan, Frangki Luang, turut menyoroti proses pembangunan RS Pratama yang dinilai penuh masalah. Berdasarkan informasi dari pemilik lahan, hingga kini belum ada pembayaran dari Pemda Halbar.

“Ini proyek pemerintah, bukan proyek pribadi. Harus ada penyelesaian lahan dulu sebelum bangun. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi sudah masuk ranah hukum,”kata Frangki.





Frangki juga menyinggung peran kepala daerah dalam kebijakan proyek yang dinilai menyimpang dari perencanaan. Masyarakat sudah mengetahui lokasi awal proyek yang sah, namun pelaksanaan malah berpindah tempat tanpa dasar hukum yang jelas.

Dorongan Publik untuk Penegakan Hukum

Keduanya sama-sama mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan profesional dalam menangani persoalan ini. Mereka menuntut transparansi audit dan penyelidikan tuntas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pelaksana proyek dan pejabat eksekutif daerah.





“Masyarakat Halbar mendukung penuh Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Ini waktunya APH membuktikan komitmen hukum, “pungkas Frangki. (Ul/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan