Brindonews.com






Beranda News DPD dan DPW PAN Malut Sepakat ‘Tolak’ SK Marlisa-Tajud

DPD dan DPW PAN Malut Sepakat ‘Tolak’ SK Marlisa-Tajud

Logo PAN

Dewan Pimpinan
Daerah Partai Amanat Nasional atau DPD PAN Kota Ternate bersikap keras menolak
paket Marlisa Marsaoli dan Tajud Taslim yang
diusung DPP. Bahkan mereka siap diberhentikan dari pengurus.





Ketua DPD PAN Kota
Ternate, Abdullah Adam menyatakan, ada empat alasan mendasar tidak diterimanya
Surat Keputusan atau SK B1 KWK kepada bakal calon Marlisa – Tajud tersebut.

Empat alasan itu, lanjut
Abdullah, pertama, keputusan penerbitan
SK B1 KWK kepada Marlisa – Tajud tanpa tahapan yang diatur ketentuan peraturan
PAN. Kedua, melenceng dari hasil
pleno dan usulan DPD maupun DPW, ketiga,
tanpa ada koordinasi dan pemberihuan dan keempat
adalah Marlisa bukan bakal calon yang disetujui.

Abdullah mengemukakan, pihaknya
memperbolehkan siapa saja menggunakan PAN sebagai perahu politik pada pilkada
Desember mendatang. Hanya saja kata dia, harus melalui semua tahapan mulai dari
proses penjaringan hingga berakhirnya tahapan.





“Bakal calon Iswan Hasjim
– Nurlaila Armaiyn ikut dari awal hingga akhir tahapan. Bahkan DPP sendiri
memberikan rekomendasi (surat tugas) pada 12 September 2019. Sementara Marlisa
Marsaoli tidak ikut tahapan sampai selesai,” kata Abdullah saat jumpa pers di
Sekretariat DPW PAN Maluku Utara, Rabu (17/6) sore.

Sekretaris DPD PAN Kota
Ternate, Samsul Hamza menyebutkan,
Iswan Hasjim dan Nurlalila Armaiyn adalah pasangan tunggal yang diusung
sesuai hasil pleno.

Hasil pleno
di tingkat DPD tersebut, lanjut Samsul, tahap berikutnya  ditindaklanjuti ke Dewan Pimpinan Wilayah atau
DPW PAN Maluku Utara. “Di pengurus wilayah pun sepakat kalau PAN mengusung bakal
calon tunggal yaitu Iswan Hasjim,” ucapnya.





Samsul mengemukakan,
surat tugasyang keluarkan DPP tersebut didalamnya terdapat tiga poin penting. Poin
atau syarat yang harus claer-kan Iswan Hasjim meliputi mencari pasangan wakil, memenuhi partai
koalisi dan konsolidasi partai.

“Semua
dipenuhi Pak Iswan. komitmen dan konsisten kami di DPD dan DPW secara tegas
menolak,” sebutnya.

Tanpa Koordinasi dan Pemberitahuan





Semsul mengatakan,
SK B1 KWK
kepada bakal calon Marlisa – Tajud dikeluarkan DPP pada 27 Mei 2020. Hanya saja
DPP memutuskan ikhwal tersebut tidak ada koordinasi dan pemberitahun ke pengrus
DPD maupun DPW.

“SK tidak
tiba-tiba keluar. Mestinya DPP panggil dulu PW didampingi DPD. Selanjutnya DPD didampingi
DPW serahkan kepada pasangan bakal calon,” ucapnya.

Ketua DPW
PAN Maluku Utara, Madjid Husen ikut mendukung sikap DPD yang menolak SK
tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak mendapat informasi kalau DPP sudah
memberikan dukungan B1 KWK kepada Malisa Marsaoly. “Tidak ada (pemberitahuan)
ke DPW,” ucapnya.





Madjid Husen
menyarankan agar DPP kembali me-review
SK tertanggal 27 Mei 2020 tersebut. Kembali ditinjau itu, menurutnya, sesuai
tahapan dan mekanismen penjaringan bakal calon kepala daerah.

“Prosesnya
kan dari DPD ke DPW dan baru diplenokan pada 28 Mei 2020, hasilnya sudah kita
e-mail ke DPP. Ketua DPP harus melihat ini mekanisme yang kita ikuti sesuai
aturan. Yang intens membangun komunikasi dengan DPW maupun DPD itu saudara
Iswan, dan sudah memperoleh rekomendasi surat tugas dari tim pilkada DPP,”
sebutnya.

Sekretaris
DPW PAN Malut, Jamrud Hi Wahab serupa dengan Madjid Husen. Ia mengaku kecewa sikap
DPP yang mengeluarkan SK B1 KWK kepada Marlisa Marsaoli tanpa pertimbangan.





“kami
dari DPW berharap ada evaluasi kembali sesuai usulan dari DPD dan DPW PAN
Maluku Utara,” ucapnya. (brn/red)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan