Maluku Utara Terima 10 Penghargaan Warisan Budaya Tak Benda

JAKARTA, BRN – Provinsi Maluku Utara kembali mengukir prestasi di bidang kebudayaan. Sebanyak 10 produk budaya asal Maluku Utara ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan, Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diselenggarakan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mewakili Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia 2025, Senin, (15/12).
10 WBTB yang ditetapkan berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara, yakni Dabu-dabu Bacan, Andara, Edat, Batutuk Tautang Balik, Kamplang Bacan, Bavaturung Skombor, Bahasa Ternate, Ngogu Adat, Tuala Lipa, serta Arwahan Gamrange.
Dengan penetapan tersebut, hingga tahun 2025, jumlah Warisan Budaya Takbenda asal Maluku Utara yang telah ditetapkan secara nasional mencapai 74 WBTB.
Abubakar Abdullah menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara.
“Alhamdulillah, hingga saat ini Maluku Utara telah memiliki 74 WBTB. Ini adalah kerja kolektif pemerintah daerah di seluruh Maluku Utara. Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutannya menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan kekayaan budaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk memelihara, melindungi, dan memanfaatkan warisan budaya agar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Warisan budaya takbenda harus dihidupkan ekosistemnya agar memiliki nilai tambah, termasuk dari sisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan WBTB nasional agar dapat ditingkatkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia (UNESCO).
Selain itu, Fadli Zon menyinggung pentingnya pengembangan ekosistem kuliner tradisional yang telah ditetapkan sebagai WBTB.
“Konstitusi telah mengamanatkan kepada kita semua untuk menjaga kebudayaan bangsa,” tandasnya. (*)





