Kubu Lawan ‘Serang’ Balik

![]() |
Arnold Musa |
HALBAR,
BRN – Pergantian antar waktu
(PAW) Nikolaus Tangayo ke Deni Palar sebagai anggota DPRD Halbar pada 2017 lalu
masih menyisahkan persoalan. Perkara perdata itu kini kubu lawan (Pemohon) menyerang balik.
Berdasarkan putusan PN
Ternate sebelumnya, Pemkab Halbar dan Pemprov Malut (Pemohon) dihukum ganti
rugi senilai Rp. 11 miliar kepada Nikolaus selaku termohon. Kepastian putusan
tertuang dalam putusan PN Ternate dengan nomor 160 K/Pdt.Sur-Parpol/2018.
Kuasa hukum Pemohon, Arnold
Musa menuturkan, gugatan balik yang dilayangkan ke PN Ternate tersebut lantaran
kuasa hukum Tergugat, Freizer Giwe menyimpulkan sebelum hasil putusan pengadilan.
“ Gugatan dengan nomor 36/pdt.G/2018/PN.Tte
saat ini belum ada putusan dari PN Ternate, namun saudara Freizer menghukum Pemohon
Rp 11 miliar. Ini tidak punya dasar hukum yang jelas,” terang Arnold, Rabu
(27/2).
Menurutnya, gugatan Termohon
sangat keliru dan tidak mendasar. Dimana, gugatan tersebut Termohon tidak lagi
tercatat sebagai kader DPC Partai Hanura Halbar. Atas perbuatan melawan hukum Tergugat,
secara tidak langsung menimbulkan kerugian In-materil bagi Pemkab Halbar dan
Partai Hanura selaku Penggugat.
“ Olehnya itu, Tergugat harus
di hukum membayar ganti rugi yang dialami oleh para Penggugat Rp. 20 miliar,”
tandasnya sembari mengaku, setelah gugatan tersebut disampaikan, rencananya
pada 6 Maret 2019 nanti di lakukan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak
Tergugat. (yadi/red)