Brindonews.com
Beranda Headline Putusan MK, AGK Kalahkan AHM di Pilgub Malut

Putusan MK, AGK Kalahkan AHM di Pilgub Malut

Pertarungan Pilgub Maluku Utara Telah Usai

SOFIFI, BRN – Selesai sudah
sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/12) siang, pasangan
calon Gubernur dan Wakil gubernur, KH. Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali
(AGK-YA) keluar sebagai pemenang mengalahkan 3 lawan politiknya, diantaranya,
paslon nomor urut 1,  Ahmad Hidaya
Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai), Paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman-Ishak
Jamaludin (BUR-JADI), paslon nomor urut 4, Muhammad Kasuba-Madjid Husen
(MK-MAJU).

Pasangan yang di usung
PDI-P dan PKP Indonesia ini peroleh 176.669 suara di susul pesaingnya AHM-Ravai
175.749 suara. Bur-Jadi 139.365  dan
MK-Maju 63.902 suara. AGK-YA mengungguli 920 suara dari  rivalnya AHM-Rivai.





Meski memenangkan
Pilgub Malut periode 2018-2023 tak membuat gubernur terpilih, Abdul Gani Kasuba
(AGK) berbangga diri. Usai mendengar hasil sidang MK, AGK langsung sujud syukur
di masjid baru kantor gubernur Malut. Ketaqwaan dan lapang dada AGK patut patuh
di jadikan contoh. 

Gubernur terpilih KH.
Abdul Gani Kasuba (AGK) mengatakan, kalah menang dalam sebuah pertarungan itu
biasa. Namun yang memenangkan pertarungan tak mestinya gembira apalagi saling
iri terhadap calon yang kalah. Kandidat Cagub dan Cawagub yang belum mendapat
kesempat terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masih mempunyai waktu
mencalonkan diri.





AGK mengungkapkan,
kemenangan dirinya hanya melanjutkan kepemimpinannya dan menyelesaikan program
yang belum diselesaikan. “ Saya hanya melanjutkan, kandidat yang belum
berkesempatan masih bisa mencalonkan diri kedepan karena usia masih muda. Saya
hanya melanjutkan bukan memotong,” ungkapnya di masjid baru kantor gubernur,
Kamis (13/12).

Gubernur Malut Tertilih Abdul Ghani Kasuba Bersama SKPD Sujud Syukur Atas Keputusan MK. 

Hasil akhir Pilgub
Malut bukan sesuatu yang harus di banggakan. Tantangan dan cobaan baik yang
menyedihkan maupun mengembirakan menguji kesabaran kita. Sebagai manusia sudah
sepatutnya selalu berikhtiar kepada Allah SWT.





“ Kemenangan ini
kemenangan rakyat. Lima tahun lalu masih banyak kekurangan program kerja,
karena itu, di kesempatan kedua ini akan melanjutkan semua program kerja yang belum
di selesaikan ”.

“ Infrastruktur,
ekonomi, perikanan, pertanian termasuk kopra yang belum dapat distabilkan kita
akan selesaikan semuanya. Khusus persolan kopra kita akan putuskan bersama-sama
bupati dan walikota,”  kata AGK.

Dikatakan, sejak
Pilgub hingga MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) yang memakan waktu
kurang lebih 8 bulan itu sangat melelahkan. Sebagai calon petahan selalu
menjaga gaya komunikasi, karena pembicaraan yang tidak baik merupakan hak penuh
rakyat.





AKG mengungkapkan, ia
lebih memilih untuk mempersipak peresmian masjid berangkat ke Jakarta untuk
menghadiri putusan. Ia mengaku fokus meresmikan masjid baru di kantor gubernur
daripada menyaksikan dan menerima putusan di hadapan Mahkamah Kostitusi (MK). “
Dari semua kegembiraan, dari awal hingga akhir terpusat pada masjid kantor
gubernur yang akan saya resmikan,” Katanya.

Ia berharap, pada
semua simpatisan dan tim sukses AGK-YA dapat menyadari putusan MK merupakan
pemberian yang maha kuasa dan tidak saling menuduh satu sama lain. Bagai
dia,  kemenangan ini bukan sesuatu,
melainkan hanya melanjutkan.

Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokuler Setda Maluku Utara, Muliadi Tutupoho mengatakan, putusan MK adalah putusan teringgi dan tidak bisa diganggu gugat. Apa yang diputusan MK semua harus menerima dan bersama-sama membangun Malut kedepan yang lebih maju.





Mantan ketua KPU Malut ini mengungkapkan, hasil sidang putusan MK selanjutnya di kembalikan ke KPU untuk melakuka pleno penetapan Gubernur dan wakil gubernur terpilih yakni AGK-YA. “ Nanati KPU Malut yang lakukan pleno, pasca putusan MK,” katanya. (tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan