Brindonews.com
Beranda Nasional KPU Tetapkan Ubaid-Anjas Pemenang Pilkada Halmahera Timur

KPU Tetapkan Ubaid-Anjas Pemenang Pilkada Halmahera Timur

HALTIM, BRN – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher sebagai pemenang pilkada pada 27 November.

Penetapan calon petahana sebagai pemenang dari perolehan suara di sepuluh kecamatan berdasarkan hasil rekapitulasi rapat pleno tingkat KPU Halmahera Timur di ruang paripurna DPRD Rabu kemarin, 4 Desember 2024.





Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU bahwa pasangan Ubaid Yakub dan Anjas Taher mengantongi suara 32.941 atau 58,91 persen paling teratas dengan presentase unggul di sepuluh kecamatan dengan selisih 9.963 suara dari paslon Farrel-Jadi.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin hanya mampu memperoleh 22.978 suara atau 41,09 persen. Pasangan penantang yang diusung empat partai terpaksa kalah telak di sepuluh kecamatan.

Jumlah suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2 dengan jumlah pemilih sah hanya 55.919 suara dari total partisipasi atau penguna hak pilih 56.451 suara dari keseluruhan DPT 65.955.





Pasangan berakronim Farrel-Jadi terpaksa harus lapang dada menerima kekalahan mereka yang gagal merebut kursi bupati dan wakil bupati Halmahera Timur.

Sementara pasangan Ubaid-Anjas yang ditetapkan sebagai pemenang akan menempati kursi bupati dan wakil bupati melanjutkan estafet mereka di periode kedua.

Penetapan pasangan Ubaid Yakub dan Anjas Taher sebagai pemenang berdasarkan Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 943 tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.





Penetapan hasil rekapitulasi ini pun sesuai berita acara model D. Hasil KABKO-KWK dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan.

Dalam berita acara ditandatangani oleh Ketua KPU Sukardi Litte, Kartini Abdullah, Ismail Sudin, Masita R Suleman dan Rifandi Hi Hayat Idris ditambah saksi paslon nomor urut 2 Hayun Manuai. Sementara saksi paslon nomor urut 1 Noverius A Bulango tidak bertandatangan. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan