Brindonews.com






Beranda News KPU Malut Siap Jalankan Perintah MK

KPU Malut Siap Jalankan Perintah MK

Syahrani Somadayo

TERNATE, BRN
– Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Maluku Utara siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana
hasil putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Malut di Mahkamah Konstitusi (MK).





Sidangan dengan nomor
perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018 tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan
rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut
harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena itu, MK meminta Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara melakukan PSU.

Ketua KPU Malut, Syahrani
Somadayo mengatakan, pasca putusan MK, agenda PSU pasti dilaksanakan. “
Pemantapan jadwal tahapan, kami diberikan waktu selama 45 hari untuk
melaksanakan PSU sesudah pembacaan putusan,” kata Syahrani saat dikonfirmasi
via telepon, Senin (17/9).

Karena itu, kata Syahrani, sebelum melaksanakan
PSU pada tiga Kecamatan yakni Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabu Barat, dan
Kecamatan Kao Teluk (enam desa) KPU lebih dulu menyusun rencana termasuk
jadwal. “ Kita harus panggil pihak terkait, karena harus mencocokkan data
pemilih ulang sebelum melakukan PSU” katanya.(eko/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan